Crew8 News
Kabupaten Solok,- Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Solok di bawah kepemimpinan Kadisdikpora Elafki, S.Pd., MM mengambil langkah tegas menghentikan maraknya pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan komite sekolah yang belakangan dianggap mencederai aturan pendidikan nasional.
Penegasan itu dituangkan dalam Edaran Disdikpora Nomor 400.3/5231/Disdikpora-2025 tertanggal 17 November 2025 yang ditujukan kepada seluruh kepala TK, SD, dan SMP negeri se-Kabupaten Solok.
Dalam edaran tersebut, Elafki menegaskan bahwa seluruh sumbangan komite sekolah wajib mengacu pada PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
“Sumbangan komite tidak boleh ditentukan jumlah maupun waktu pembayarannya, serta tidak boleh dihubungkan dengan layanan pendidikan seperti pembagian rapor, proses belajar mengajar, atau pengambilan ijazah,” bunyi salah satu poin edaran itu.
Elafki menekankan bahwa praktik pungutan komite dengan cara mematok nominal tertentu, mengatur batas waktu pembayaran, ataupun memberi tekanan psikologis kepada orang tua siswa adalah pelanggaran yang tidak boleh lagi terjadi di Kabupaten Solok.
Selain itu, orang tua atau wali peserta didik penerima Program Indonesia Pintar (PIP) ditegaskan tidak boleh dibebankan sumbangan komite sekolah. Namun jika orang tua penerima PIP ingin memberi sumbangan secara sukarela tanpa paksaan, hal tersebut diperbolehkan.
Pemkab Solok menilai perlu adanya penertiban menyeluruh karena berbagai laporan masyarakat menunjukkan adanya sekolah yang melakukan pungutan komite dengan pola memaksa dan tidak transparan.
“Seluruh sumbangan komite harus dikelola secara baik, transparan, dan akuntabel,” tegas Elafki.
Tindakan ini merupakan bagian dari arahan langsung Bupati JFP dan Wakil Bupati Candra yang menempatkan pembenahan tata kelola pendidikan sebagai prioritas utama, termasuk memastikan sekolah tidak menjadi beban tambahan bagi masyarakat.
Dengan terbitnya edaran ini, Pemkab Solok menegaskan komitmennya untuk membersihkan dunia pendidikan dari praktik pungli sekaligus memastikan bahwa komite sekolah kembali pada fungsi awalnya sebagai lembaga pendukung peningkatan mutu pendidikan, bukan alat pungutan.
(C8N)
#senyuman08






