Kapal Motor Diduga Angkut Ribuan Tabung Gas Melon Ilegal di Batam, LPRI Soroti Pelanggaran Fatal Aturan Pengangkutan Antar Pulau

Batam, Kepulauan Riau , Crew8 News

Sebuah kapal motor bernama KM. M. Agung Jaya 02 (GT. 31) terdeteksi mengangkut ribuan tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi di wilayah perairan Batam. Temuan ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik penyelewengan distribusi gas subsidi dari Batam ke sejumlah pulau lain di Kepulauan Riau (Kepri) untuk dijual dengan harga lebih tinggi.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD LPRI) Kepulauan Riau, Leo Nazara, menyoroti keras praktik tersebut dan menyebutnya sebagai pelanggaran berat baik dari sisi regulasi niaga maupun aspek keselamatan pelayaran.

Leo Nazara menjelaskan bahwa berdasarkan foto dan informasi lapangan, cara pengangkutan tabung LPG di kapal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Ini bukan lagi distribusi normal. Tabung LPG 3 kg adalah barang bersubsidi yang peruntukannya jelas, yakni untuk rumah tangga miskin dan usaha mikro. Pengiriman dalam jumlah ribuan menggunakan kapal niaga di luar jalur resmi Pertamina jelas merupakan penyelewengan,” ujar Leo Nazara.

Ia juga menyoroti aspek keselamatan pelayaran yang diabaikan. LPG termasuk kategori bahan berbahaya kelas 2 (Dangerous Goods) yang wajib mematuhi kode IMDG (International Maritime Dangerous Goods) dalam pengangkutannya.

“Dari foto terlihat tabung ditumpuk tidak beraturan dan tidak terikat aman. Satu benturan atau kebocoran kecil bisa memicu ledakan besar di tengah laut,” tegasnya.

Menurut LPRI, kapal jenis niaga seperti KM. M. Agung Jaya 02 wajib memiliki sertifikat kelaiklautan dan izin pengangkutan bahan berbahaya (Manifest). Namun, kuat dugaan bahwa muatan ribuan tabung gas subsidi itu tidak tercantum dalam dokumen resmi kapal.

“Jika benar tidak ada manifest sah, maka ini pelanggaran ganda, baik terhadap peraturan pelayaran maupun ketentuan distribusi LPG bersubsidi,” tambah Leo.

Leo juga mengungkapkan bahwa Batam kerap menjadi titik transit LPG bersubsidi sebelum diselundupkan ke pulau-pulau kecil atau bahkan keluar negeri karena disparitas harga yang tinggi. Akibatnya, masyarakat kecil di Batam sering mengalami kelangkaan gas melon, padahal mereka adalah penerima hak subsidi.

“Praktik ini merugikan rakyat miskin dan juga negara. Karena itu, aparat penegak hukum harus menindak tegas para pelaku, termasuk pemilik kapal,” ujarnya.

LPRI meminta aparat kepolisian dan instansi terkait di Kepri segera menyelidiki asal muatan dan tujuan pengiriman, serta menjerat pihak-pihak yang terlibat dengan pasal berlapis.

Leo menegaskan bahwa kasus ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang keduanya mengatur sanksi berat atas pelanggaran distribusi dan pengangkutan bahan berbahaya tanpa izin.

“Ancaman pidana dan denda harus diterapkan untuk memberikan efek jera, sekaligus membongkar jaringan distribusi ilegal yang sudah merugikan negara dan masyarakat kecil,” tutup Leo Nazara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait status penahanan kapal maupun penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan gas subsidi yang bersumber dari Batam tersebut.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini