Kapolres Bogor Jamin Warga Tak Dipenjara Jika Bela Diri Saat Dilakukan Aksi Begal

Crew8 News, Cibinong, Bogor – Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menegaskan bahwa warga yang membela diri saat menghadapi aksi begal tidak akan diproses hukum secara pidana.

Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen Polres Bogor dalam memerangi tindak kriminalitas jalanan, khususnya aksi begal yang meresahkan masyarakat.

“Kami memberikan keleluasaan kepada masyarakat untuk mengambil tindakan apabila bertemu begal di jalanan, Kami tidak akan memproses hukum korban yang membela diri,” ujar AKBP Rio dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Jumat (4/7/2025).

Ia menambahkan, kepolisian akan berdiri di belakang warga yang bertindak untuk mempertahankan diri dari ancaman keselamatan jiwa.

Namun demikian, Rio juga mengingatkan agar tindakan bela diri dilakukan secara proporsional dan tidak melampaui batas kewajaran.

Langkah tegas ini diambil sebagai upaya mendukung rasa aman di wilayah hukum Kabupaten Bogor, yang dalam beberapa waktu terakhir mencatat peningkatan laporan kejahatan jalanan.

Pernyataan AKBP Rio disambut positif oleh masyarakat yang mengharapkan perlindungan hukum dalam situasi darurat saat menghadapi pelaku kejahatan.

(C8N)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini