Kasus Dugaan Penolakan Pasien di RSUD Rasidin, Praktisi Hukum Guntur Abdurrahman SH. MH Desak Petugas dan Manajemen Diproses Hukum

Guntur Abdurrahman.SH.MH peneliti dari Pusat Kajian Hukum dan Kebijakan Publik Fort de Kock

Crew8 News, Padang – Praktisi hukum Guntur Abdurrahman mendesak penegak hukum segera memproses secara pidana seluruh petugas medis yang bertugas pada malam kejadian dugaan penolakan pasien di RSUD Rasidin Padan, Ia juga menuntut agar manajemen rumah sakit diperiksa, karena diduga turut bertanggung jawab apabila tindakan penolakan itu merupakan bagian dari prosedur resmi rumah sakit.

Penegak hukum sebaiknya segera memulai proses hukum dengan memeriksa semua petugas yang piket malam itu, termasuk manajemen rumah sakit. Harus dipastikan apakah tindakan penolakan pasien tersebut memang sesuai dengan SOP RSUD. Jika benar, maka pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah petugas dan manajemen RS,” kata Guntur dalam keterangannya, Sabtu (31/5/2025).

Kasus ini mencuat ke publik usai beredar laporan bahwa seorang pasien dalam kondisi darurat tidak mendapatkan pertolongan medis segera di RSUD Rasidin, Padang. Pasien tersebut disebut-sebut sempat ditolak oleh pihak rumah sakit. Belum ada penjelasan resmi dari pihak RSUD Rasidin hingga berita ini diturunkan.

Menurut Guntur, tindakan petugas medis tersebut dapat dikategorikan sebagai kelalaian berat yang berujung pada pembiaran terhadap pasien dalam kondisi gawat darurat. Ia merujuk pada ketentuan dalam Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menyebutkan bahwa tenaga medis atau tenaga kesehatan yang karena kealpaan mengakibatkan kematian dapat dipidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Semua petugas yang piket malam itu harus dihukum sesuai ketentuan undang-undang. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga menyangkut keadilan dan keselamatan publik,” ujar peneliti dari Pusat Kajian Hukum dan Kebijakan Publik Fort de Kock tersebut.

Selain sanksi hukum, Guntur juga menilai perlu ada tindakan tegas secara etik dari institusi kesehatan terhadap para petugas yang terlibat. “Mereka semua harus diberhentikan karena telah melanggar etika profesi sebagai tenaga medis dan tenaga kesehatan,” tegasnya.

Kasus ini menambah deretan sorotan terhadap pelayanan kesehatan publik di Indonesia. Banyak pihak menilai perlu adanya reformasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan dan penegakan etika profesi di sektor kesehatan, agar kejadian serupa tidak kembali terulang.(C8N)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini