Kebohongan Administrasi, Birokrasi Terbongkar, Ombudsman Dalami Pemindahan Sepihak Qory Syuhada

BKPSDM dan Koperindag diperdalam pemeriksaan, ombusman temukan keterangan yang tidak konsisten, kontrak Juli digantung, pengusulan PPPK di blokir .

Crew8 News, Arosuka, Solok – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat membuka tabir dugaan maladministrasi serius dalam kasus pemindahan sepihak tenaga honorer Non-ASN, Qory Syuhada, dari Dinas Koperindag ke Kantor Camat Pantai Cermin.

Ketua Ombudsman RI Sumbar, Adel Wahidi, menegaskan pemeriksaan kini semakin diperdalam, terutama terhadap dua instansi kunci, BKPSDM dan Dinas Koperindag Kabupaten Solok.

Dalam pemeriksaan lanjutan di Dinas Koperindag pada Kamis (21/8/2025), Ombudsman menemukan sejumlah kejanggalan, Qory, yang sudah mengabdi selama 10 tahun dan terdaftar di BKN dengan status R3, dipindahkan secara sepihak tanpa dasar tertulis ke Pantai Cermin, lokasi dengan jarak tempuh hingga enam jam.

“Alasan redistribusi pegawai yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta lapangan, Camat Pantai Cermin meminta ASN, bukan honorer.

Bahkan camat tidak berani mengeluarkan kontrak kerja untuk Qory, ada keterangan dan bukti surat yang tidak konsisten, ini yang sedang kami dalami,” tegas Adel.

Ombudsman juga telah menyurati BKPSDM Kabupaten Solok untuk meminta klarifikasi terkait ketidaksesuaian keterangan soal redistribusi pegawai.

“Keterangan dari BKPSDM dan Dinas Koperindag berbeda dengan yang disampaikan Camat Pantai Cermin.

Ini bentuk kebohongan administrasi yang patut didalami lebih lanjut,” ujar Adel.

Tak berhenti di situ, Ombudsman turut mengusut kontrak kerja bulan Juli 2025 yang tidak direalisasikan oleh Kepala Dinas Koperindag, Padahal, Qory sah tercatat sebagai tenaga honorer Non-ASN yang lulus tes PPPK dengan status R3.

Fakta ini mempertegas dugaan adanya permainan administrasi di tubuh birokrasi Pemkab Solok.

Soal tidak diusulkannya Qory sebagai ASN paruh waktu, Adel memastikan kasus ini saling terkait.

“Ombudsman tidak menemukan dokumen yang menyatakan Qory bermasalah dalam kinerja, maka alasan tidak diusulkan menjadi PPPK paruh waktu tidak bisa diterima, apalagi ada penundaan pengusulan hingga 25 Agustus 2025, waktu ini sebaiknya dipakai untuk memasukkan nama Qory,” katanya.

Adel menegaskan Ombudsman akan menyampaikan temuan ini kepada Bupati Solok sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Kami percaya Bupati akan menindaklanjuti dengan serius, ini bagian dari penataan birokrasi agar tidak ada lagi kasus serupa, Ombudsman akan tegak lurus menyelesaikan persoalan ini,” tegasnya.

Terkait dugaan adanya “orang kuat” di balik pemindahan sepihak Qory, Ombudsman mengaku belum menemukan bukti kuat. “Itu baru sebatas informasi dari sejumlah pejabat, belum ada bukti formal yang bisa memastikan adanya intervensi pihak berpengaruh,” tutup Adel.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini