Keluarga Pensiunan PNS Ajukan Surat ke Presiden, Pertanyakan Objektivitas Penanganan Dugaan Malpraktik di RS Hermina Serpong

Crew8 News

JAKARTA — Keluarga almarhum Idris Waka, seorang pensiunan PNS, mengajukan surat pengaduan dan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Republik Indonesia menyusul ketidakpuasan atas penanganan perkara dugaan malpraktik medis yang dinilai tidak objektif dan belum sepenuhnya mengungkap fakta medis secara menyeluruh.

Surat tertanggal 8 Desember 2025 tersebut disampaikan oleh anak almarhum, Lili Agusnawati, Amd.Keb, setelah keluarga menempuh berbagai jalur hukum dan etik, mulai dari pelaporan pidana hingga pemeriksaan disiplin profesi medis, terkait perawatan yang dijalani Idris Waka di RS Hermina Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, perkara ini saat ini berada dalam tahap penyelidikan oleh Unit IV Kriminal Khusus Satreskrim Polres Tangerang Selatan. Kepolisian sebelumnya telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada pelapor tertanggal 25 September 2025, terkait dugaan tindak pidana malpraktik medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 359 dan 360 KUHP.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa peristiwa medis yang dilaporkan terjadi pada 13 Februari 2025 di RS Hermina Serpong. Penyidik meminta keterangan tambahan dari pelapor guna kepentingan pendalaman perkara. Namun, keluarga menilai bahwa proses hukum yang berjalan belum sepenuhnya sejalan dengan hasil pemeriksaan etik yang dilakukan oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP) Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

Keluarga menyatakan keberatan atas rekomendasi MDP KKI yang menyimpulkan bahwa pelayanan RS Hermina Serpong telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan standar pelayanan profesi. Menurut keluarga, rekomendasi tersebut tidak mempertimbangkan secara menyeluruh keterangan saksi ahli medis, bukti-bukti klinis selama perawatan, serta kondisi pasien sebelum meninggal dunia.

Dalam kronologi yang disampaikan keluarga, almarhum Idris Waka diduga menerima tindakan medis berupa pemberian cairan D40 melalui vena perifer tanpa pemantauan ketat, yang mengakibatkan ekstravasasi pada kedua tangan pasien. Kondisi pasien kemudian memburuk dengan komplikasi efusi pleura serta penurunan fungsi jantung, yang tercatat dari 50 persen menjadi 39 persen.

Pasien juga dilaporkan mengalami dua kali henti jantung selama masa perawatan, baik di ruang rawat maupun di ruang ICU. Namun, keluarga menyebut tidak terdapat pemeriksaan langsung dari dokter spesialis jantung pada saat kondisi kritis tersebut. Selain itu, keluarga menilai proses rujukan medis dilakukan ketika kondisi pasien telah mengalami penurunan signifikan.

Pasca tindakan operasi debridement, keluarga mengaku tidak memperoleh penjelasan yang memadai dari dokter penanggung jawab pelayanan terkait kondisi klinis pasien. Idris Waka akhirnya meninggal dunia dengan dugaan sepsis.

Atas rangkaian peristiwa tersebut, keluarga menilai bahwa rekomendasi MDP KKI yang menyatakan pelayanan rumah sakit telah sesuai SOP bertentangan dengan fakta lapangan dan berpotensi memengaruhi objektivitas penegakan hukum yang sedang berjalan.

“Kami meminta proses hukum yang transparan, objektif, dan adil, serta perlindungan hukum bagi keluarga korban,” ujar Lili Agusnawati.

Surat pengaduan kepada Presiden tersebut juga ditembuskan kepada Kementerian Kesehatan, Ombudsman RI, Kepolisian RI, Sekretariat Negara, MDP KKI, serta pimpinan TNI, mengingat status almarhum sebagai purnawirawan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak RS Hermina Serpong, MDP KKI, maupun Polres Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dan keberatan yang disampaikan keluarga.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini