Crew8 News
Jakarta, 27 Februari 2026 — Kementerian Kehutanan memberikan klarifikasi resmi terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai aktivitas pengangkutan rakit kayu gelondongan di Sungai Kapuas, tepatnya di wilayah Desa Sei Hanyo, Kalimantan Tengah.
Klarifikasi tersebut disampaikan melalui Siaran Pers Nomor: SP. 61/HKLN/02/2026 pada Jumat (27/2/2026).
Kementerian menyatakan bahwa berdasarkan hasil pengecekan sistem administrasi kehutanan, seluruh kayu yang diangkut merupakan hasil produksi legal dan telah memenuhi kewajiban pembayaran iuran negara. Selain itu, kayu-kayu tersebut dilengkapi dokumen sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kayu yang diangkut melalui jalur sungai tersebut berasal dari dua perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang sah, yakni PT Gunung Meranti dan PT Prabanugraha. Keduanya telah mengantongi Sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari (S-PHL), yang menjadi indikator kepatuhan terhadap prinsip pengelolaan hutan berkelanjutan.
Sebagai bentuk respons cepat atas perhatian publik, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan atau Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan mengamankan rakit kayu saat melintas di Desa Bajuh, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dan kondisi fisik kayu di lapangan.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah X Palangka Raya guna melakukan penghitungan ulang terhadap kayu yang diangkut.
Menurut Leonardo, terdapat 305 batang kayu dari PT Gunung Meranti dan 780 batang dari PT Prabanugraha, yang seluruhnya berjenis meranti. Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan jumlah dan jenis kayu dengan keterangan dalam dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).
Secara administratif, kayu tersebut dikirim menuju industri panel kayu PT Sarana Borneo Industri di Kota Banjarmasin. Perusahaan ini merupakan pemegang izin Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) dan telah memiliki Sertifikat Legalitas Hasil Hutan (S-LHH/SVLK). Proses pengangkutan dilindungi dokumen SKSHHK yang diterbitkan melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) secara real-time.
Kementerian menjelaskan bahwa metode pengangkutan kayu menggunakan rakit merupakan praktik yang lazim dan efisien di Pulau Kalimantan, selama memenuhi regulasi yang berlaku. Meski demikian, pengawasan tetap dilakukan secara berlapis hingga kayu tiba di lokasi industri, guna memastikan volume dan jenis kayu sesuai dengan dokumen yang tercatat.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, menyampaikan apresiasi atas peran masyarakat dalam melakukan pengawasan melalui media sosial. Ia menegaskan bahwa legalitas pemanfaatan hutan tidak hanya berdampak pada keberlangsungan industri, tetapi juga terhadap kesejahteraan ribuan pekerja serta menjaga nilai ekologis hutan dari ancaman alih fungsi lahan ilegal.
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa penegakan hukum dan pembinaan terhadap pelaku usaha kehutanan akan terus berjalan beriringan. Setiap hasil hutan yang keluar dari kawasan hutan Indonesia, ditegaskan harus memiliki rekam jejak yang jelas, sah, serta memberikan kontribusi nyata bagi penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan klarifikasi ini, pemerintah berharap informasi yang beredar di ruang publik dapat dipahami secara utuh berdasarkan data dan hasil verifikasi lapangan yang transparan.
(C8N)
#senyuman08






