Kementerian Kehutanan Tegaskan Sanksi Tegas bagi Pelaku Kebakaran Hutan

Crew8 News- Jakarta – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhut) yang kembali terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.

Direktur Jenderal Gakkum Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto, menegaskan tidak ada toleransi bagi pihak yang terbukti melakukan pembakaran.

“Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku, tanpa pandang bulu,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (9/8/2025).

Hingga saat ini, Ditjen Gakkumhut telah menyegel 10 korporasi yang sedang dalam tahap penyelidikan dan menjatuhkan sanksi administratif kepada 2 perusahaan, selain itu, delapan pihak non-korporasi juga menjalani proses hukum serupa, dengan satu kasus sudah masuk tahap penyidikan di Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim, Riau.

Penyegelan dilakukan di sejumlah provinsi, yakni enam entitas di Kalimantan Barat (FWL, CMI, DAS, HKI, MTI, dan UKIJ), tiga entitas di Riau (DRT, RUJ, SAU), satu entitas di Jambi (SH), satu entitas di Sumatera Selatan (PML), dan satu entitas di Bangka Belitung (BRS).

Berdasarkan catatan penegakan hukum, terdapat 7 kasus di Kalimantan Barat, 10 kasus di Riau, 1 kasus di Jambi, 1 kasus di Sumatera Selatan, dan 1 kasus di Sumatera Utara.

Sejak awal tahun, Kementerian Kehutanan bersama Manggala Agni, TNI/Polri, BNPB/BPD, pemerintah daerah, dan masyarakat telah melakukan 1.689 operasi pemadaman karhut.

Upaya pencegahan juga dilakukan melalui penyuluhan, sosialisasi pembukaan lahan tanpa bakar, patroli terpadu, hingga operasi modifikasi cuaca.

Pasca-kebakaran, Kementerian Kehutanan fokus pada identifikasi dan penghitungan luas area terbakar, rehabilitasi lahan, dan penegakan hukum untuk memberikan efek jera.

“Kebakaran hutan merusak ekosistem, menghilangkan keanekaragaman hayati, menimbulkan kerugian ekonomi besar, mengancam kesehatan masyarakat akibat asap, dan memperburuk pemanasan global. Penegakan hukum yang tegas adalah langkah mutlak untuk melindungi sumber daya alam dan memastikan keberlanjutan hutan bagi generasi mendatang,” tegas Dwi.

Kementerian Kehutanan mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi aturan dan menghindari praktik pembukaan lahan dengan cara membakar, demi mencegah kerusakan lingkungan dan ancaman bagi keselamatan masyarakat.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini