Crew8 News
Jakarta, 7 Desember 2025,- Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menyatakan bahwa pihaknya memberikan keleluasaan kepada tiga kementerian/lembaga mitra kerja—Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perhubungan, serta Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), untuk menggunakan anggaran internal mereka tanpa perlu meminta persetujuan Komisi V DPR. Kebijakan ini diberikan khusus untuk mempercepat penanganan bencana banjir dan longsor yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
Pernyataan tersebut disampaikan Lasarus saat ditemui di Lembang, Jawa Barat, Jumat (5/12). Ia menegaskan bahwa Komisi V sepakat memberikan kewenangan penuh kepada ketiga instansi tersebut untuk melakukan pergeseran anggaran, termasuk perputaran antar-direktorat jenderal atau antar-deputi, selama penggunaannya tetap mengikuti prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Ini kami juga dari Komisi V sudah membebaskan Kementerian PU, Kementerian Perhubungan, kemudian Basarnas untuk menggunakan dana di internal untuk melakukan perputaran antar direktorat jenderal atau antar deputi tanpa persetujuan DPR,” ujar Lasarus.
Ia menekankan bahwa langkah tersebut diambil demi memangkas hambatan birokrasi yang kerap memperlambat respons instansi pemerintah dalam situasi darurat. Menurut Lasarus, percepatan mitigasi bencana menjadi prioritas utama, terutama mengingat cakupan kerusakan di tiga provinsi tersebut yang terus meluas.
“Asal itu digunakan dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Ini untuk mempermudah birokrasi supaya proses mitigasi ini cepat,” tambahnya.
Lasarus juga memastikan bahwa aspek pembiayaan bukan hambatan dalam penanganan bencana besar yang melanda kawasan barat Indonesia tersebut. Ia menyebut adanya anggaran berkode BA 99 atau dana kontinjensi pemerintah yang ditempatkan di Bank Indonesia (BI) dan dapat digunakan pada kondisi darurat.
Menurutnya, dana darurat yang tersedia mencapai sekitar Rp400 triliun, suatu jumlah yang dianggap lebih dari cukup untuk mendukung operasi kemanusiaan, rehabilitasi, dan pembangunan kembali infrastruktur vital yang rusak.
“Anggaran bukan masalah. Masih ada BA 99 atau dana darurat di Bank Indonesia, nilainya sekitar Rp400 triliun,” katanya.
Bencana banjir dan longsor yang menghantam sejumlah wilayah Sumbar, Sumut, dan Aceh sejak akhir November 2025 telah menyebabkan kerusakan besar pada infrastruktur dan fasilitas publik, termasuk jalan nasional, jembatan, irigasi, serta akses logistik antarwilayah. Ribuan warga juga terdampak dan harus mengungsi.
Dengan adanya relaksasi penggunaan anggaran ini, Kementerian PUPR dapat segera menurunkan alat berat dan membangun jembatan darurat, sementara Kementerian Perhubungan dipersilakan mengalokasikan anggaran internal untuk pemulihan jalur transportasi udara, laut, dan darat. Basarnas juga dapat meningkatkan operasi pencarian dan pertolongan tanpa menunggu mekanisme pengesahan anggaran DPR yang biasanya memakan waktu.
Lasarus menegaskan bahwa percepatan penanganan di lapangan adalah mandat yang harus dijalankan semua pihak, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Ia meminta kementerian teknis untuk melaporkan perkembangan penggunaan anggaran secara berkala kepada Komisi V sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Kebijakan Komisi V DPR ini juga menjadi sinyal dukungan politik terhadap pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, yang telah memerintahkan percepatan penanganan bencana dan mobilisasi sumber daya lintas kementerian. DPR menilai bahwa pemerintah perlu ruang gerak lebih luas dalam situasi darurat, sehingga keselamatan warga dapat menjadi prioritas tanpa terhambat proses administratif.
Sejumlah kementerian telah mulai menambah personel, peralatan, dan logistik ke wilayah terdampak sejak dua hari terakhir. PUPR dilaporkan telah mengerahkan tim ke beberapa titik krusial di Sumbar dan Sumut, sementara Basarnas memperluas area pencarian di daerah longsor yang masih terisolasi. Kemenhub pun melakukan rekayasa lalu lintas dan peninjauan jalur alternatif untuk menjaga distribusi bantuan tetap berjalan.
Meski relaksasi penggunaan anggaran diberikan, Lasarus menegaskan bahwa pengawasan tetap menjadi bagian penting dalam situasi darurat. Ia memastikan bahwa setiap rupiah yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan, terutama karena dana bencana sering menjadi sorotan publik.
“Kita bebaskan mekanisme, tapi bukan berarti bebas tanpa kontrol. Transparansi tetap nomor satu,” ujarnya.
Lasarus juga mengingatkan bahwa Komisi V DPR akan melakukan pengecekan dan evaluasi setelah fase tanggap darurat selesai, guna memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran.
(C8N)
#senyuman08






