Crew8 News
SOLOK — Ketua Umum Induk Koperasi Migas dan Tambang Rakyat (INKOMITRA) Indonesia H Mulyadi menyampaikan apresiasi terhadap langkah strategis Bupati Solok Jon Firman Pandu yang menginisiasi sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 kepada pelaku tambang rakyat, koperasi, serta masyarakat penambang di daerah nya.
Langkah pemerintah daerah tersebut dinilai bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan bagian penting dari proses transisi tata kelola tambang rakyat dari praktik informal menuju sistem legal, tertib, dan berkelanjutan.
Secara nasional, PP 39/2025 telah resmi diterbitkan pemerintah pusat sebagai payung hukum baru yang mengatur legalitas, pembinaan, perizinan, serta pengawasan aktivitas pertambangan rakyat. Namun, implementasi regulasi itu sangat bergantung pada pemahaman masyarakat di tingkat daerah.
Menurut INKOMITRA, tanpa sosialisasi yang masif dan konsisten, aturan tersebut berpotensi tidak efektif, bahkan bisa menimbulkan kebingungan di kalangan penambang tradisional.
“Langkah Bupati Solok ini penting dan strategis. Regulasi sudah ada, tetapi kalau masyarakat tidak memahami mekanismenya, maka tujuan kepastian hukum tidak akan tercapai. Sosialisasi adalah kunci,” ujar H Mulyadi Ketua Umum INKOMITRA dalam keterangannya, Jumat (6/2)
Ia menegaskan, PP 39/2025 membawa banyak perubahan mendasar dalam tata kelola tambang rakyat, mulai dari penyederhanaan perizinan, penguatan peran koperasi, hingga penataan pengawasan oleh pemerintah daerah.
Karena itu, menurutnya, kepala daerah tidak bisa bersikap pasif menunggu petunjuk teknis dari pusat, tetapi harus proaktif mendampingi masyarakat.
“Ini bukan sekadar formalitas. Ini soal perlindungan hukum bagi rakyat kecil yang selama ini menambang secara tradisional. Kalau tidak dibimbing, mereka bisa terjerat persoalan hukum karena ketidaktahuan,” katanya.
Bupati Solok Jon Firman Pandu sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah daerah berkewajiban memastikan seluruh pelaku tambang rakyat memahami regulasi baru tersebut.
Menurutnya, PP 39/2025 menempatkan daerah sebagai ujung tombak pembinaan dan pengawasan.
“Kalau regulasi ini tidak kita sosialisasikan, masyarakat akan kebingungan. Nanti mereka dianggap tidak patuh, padahal mungkin tidak tahu prosedurnya. Itu tidak adil,” kata Jfp.
Ia menegaskan, pemerintah kabupaten akan mengundang pelaku tambang rakyat, koperasi, tokoh nagari, hingga kelompok usaha lokal untuk mendapatkan penjelasan langsung mengenai, tata cara pengajuan izin, pembentukan kelembagaan koperasi, kewajiban lingkungan, standar keselamatan kerja,serta mekanisme pengawasan.
Menurut Jfp, pendekatan edukatif jauh lebih efektif dibandingkan pendekatan represif.
“Tambang rakyat itu realitas ekonomi. Kita tidak bisa sekadar melarang. Negara harus hadir mengatur, membina, dan melindungi,” ujarnya.
INKOMITRA menilai PP 39/2025 sebagai tonggak penting perubahan paradigma pemerintah terhadap tambang rakyat. Selama bertahun-tahun, aktivitas pertambangan rakyat kerap dipandang ilegal karena terkendala izin dan birokrasi rumit. Akibatnya, banyak penambang tradisional berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Ketua Umum INKOMITRA menyebut kondisi itumenciptakanketidakpastian ekonomi dan sosial di banyak daerah tambang.
“Selama ini tambang rakyat sering dicap ilegal. Padahal mereka hanya mencari nafkah. Sekarang negara mengakui mereka sebagai subjek hukum yang harus dilindungi, bukan dimusuhi,” tegasnya.
PP 39/2025, lanjutnya, memberikan ruang formal melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), serta mendorong model usaha berbasis koperasi. Model koperasi dinilai lebih adil karena keuntungan dapat dibagi secara kolektif dan meminimalisasi dominasi cukong atau tengkulak.
“Kalau berbadan hukum koperasi, masyarakat punya posisi tawar. Tidak lagi tergantung pada pemodal besar,” ujarnya.
INKOMITRA menekankan bahwa tantangan utama bukan pada regulasi, melainkan pada implementasi di lapangan.
Banyak penambang rakyat yang masih belum memahami,
prosedur administrasi,
persyaratan teknis,
kewajiban pajak dan retribusi,
serta standar keselamatan kerja.
Tanpa pendampingan, mereka berpotensi gagal mengurus izin, sehingga tetap berada di wilayah abu-abu hukum.
Karena itu, ia mengapresiasi langkah Bupati Solok yang tidak menunggu masalah muncul.
“Ini langkah preventif. Jangan sampai masyarakat ditertibkan dulu baru disosialisasikan. Harus dibalik, edukasi dulu, baru penegakan,” katanya.
Menurutnya, pemerintah daerah lain perlu mencontoh pendekatan Solok.
Di sisi lain, legalisasi tambang rakyat diperkirakan membawa dampak signifikan terhadap perekonomian daerah.
Tambang rakyat selama ini menjadi sumber penghidupan ribuan keluarga di wilayah pedesaan dan perbukitan.
Dengan status legal, pelaku usaha akan lebih mudah,
mengakses pembiayaan perbankan,
memperoleh perlindungan hukum,
menjual hasil tambang secara resmi,
serta berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
“Kalau tertata, ini bukan masalah, tapi potensi ekonomi. PAD naik, lapangan kerja terbuka, konflik berkurang,” jelasnya.
INKOMITRA menegaskan bahwa tambang rakyat tetap harus memenuhi aspek lingkungan.
PP 39/2025 juga mengatur kewajiban reklamasi, keselamatan kerja, serta pengawasan ketat oleh pemerintah daerah.
“Solok menunjukkan bahwa regulasi tidak cukup di atas kertas. Harus turun ke lapangan. Kalau ini konsisten, bisa jadi percontohan nasional,” katanya.
Ketua Umum INKOMITRA berharap sosialisasi tidak berhenti pada satu kali pertemuan, tetapi berkelanjutan melalui pendampingan teknis.
Ia juga mendorong kolaborasi antara,
pemerintahdaerah,koperasi,akademisi, dan organisasi masyarakat.
Menurutnya, tambang rakyat yang tertib hukum dan ramah lingkungan akan menjadi kekuatan ekonomi kerakyatan.
“Ini momentum. Jangan sampai regulasi bagus tapi gagal di lapangan. Kuncinya konsistensi,” tutupnya.
(C8N)
(M.Nur Usman)
#senyuman08






