Ketua Umum Lidikkrimsus RI Desak Pemerintah Cabut IUP Bermasalah, Minta Penegakan Hukum Diperkuat

Crew8 News

Jakarta — Ketua Umum Lembaga Investigasi dan Monitoring Kriminal Khusus (Lidikkrimsus) RI, Ossie Gumanti, mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah segera mencabut seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dinilai bermasalah, terutama yang beroperasi tanpa pemenuhan kewajiban lingkungan dan sosial. Desakan ini disampaikan menyusul kian maraknya laporan kerusakan daerah aliran sungai, banjir bandang, serta konflik agraria yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan di berbagai daerah.

Dalam pernyataannya, Ossie menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh bersikap kompromis terhadap korporasi yang gagal memenuhi standar tata kelola pertambangan. “Negara tidak boleh lembek. Setiap IUP yang menimbulkan kerusakan lingkungan, mengabaikan AMDAL, atau menyebabkan keresahan masyarakat harus dicabut tanpa menunggu proses yang berlarut,” ujarnya, Selasa (9l12). Ia menilai banyak kepala daerah terkesan ragu bertindak tegas terhadap perusahaan tambang, padahal kewenangan pengawasan sudah jelas diatur dalam perundang-undangan.

Menurut Lidikkrimsus, sejumlah temuan di lapangan menunjukkan pola pelanggaran berulang, mulai dari praktik illegal extension IUP, penggunaan lahan di luar koordinat izin, hingga manipulasi data produksi. Ossie menyebut kondisi tersebut bukan hanya menggerus pendapatan negara, tetapi juga menempatkan masyarakat pada risiko bencana ekologis. “Banjir dan longsor yang terjadi hampir setiap tahun bukan fenomena alam semata. Ada kontribusi dari perusahaan-perusahaan yang bekerja tanpa memperhatikan aspek keselamatan lingkungan,” katanya.

Ossie juga menyoroti lemahnya koordinasi antara aparat penegak hukum, dinas teknis, dan kementerian terkait. Ia menilai masih terjadi tarik-menarik kewenangan yang membuat proses pengawasan tidak berjalan efektif. Lidikkrimsus, lanjutnya, akan menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi lapangan ke Kementerian ESDM, KLHK, dan Kepolisian RI dalam waktu dekat. Laporan tersebut akan memuat daftar perusahaan yang diduga kuat melakukan pelanggaran administratif maupun tindak pidana pertambangan.

Selain mendesak pencabutan izin, Ossie meminta pemerintah memperketat mekanisme pemberian IUP baru. Menurutnya, setiap permohonan izin harus dibuka secara transparan kepada publik, termasuk kewajiban perusahaan untuk mempublikasikan dokumen AMDAL dan rencana reklamasi. “Cukup sudah praktik pertambangan yang menutup-nutupi data. Publik berhak tahu siapa yang diberikan izin, di mana lokasinya, dan apakah perusahaan itu punya rekam jejak yang bersih,” tegasnya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum bertindak lebih progresif terhadap perusahaan yang terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan. Menurutnya, pencabutan IUP harus dibarengi dengan proses pidana jika ditemukan unsur kejahatan, termasuk illegal mining, perusakan hutan, serta pelanggaran ketentuan reklamasi. “Kami mendorong Kapolri dan Dirjen Minerba untuk mengambil langkah cepat. Tidak cukup hanya memberi peringatan; harus ada tindakan hukum yang memberi efek jera,” kata Ossie.

Di tengah meningkatnya ketegangan antara komunitas lokal dan perusahaan tambang di berbagai wilayah, Ossie menekankan bahwa pemerintah perlu hadir sebagai penjamin keadilan. Ia menilai persoalan tambang sering kali memicu konflik horizontal karena tidak adanya mediasi dan evaluasi yang serius. “Akar masalah pertambangan bukan hanya izin, tetapi juga pengabaian terhadap hak warga. Pencabutan IUP bermasalah adalah langkah awal untuk mengembalikan rasa keadilan,” ucapnya.

Lidikkrimsus memastikan akan terus melakukan pemantauan dan audit sosial di wilayah pertambangan hingga pemerintah mengambil langkah konkret. Menurut Ossie, keberanian politik pemerintah menjadi faktor penentu untuk mengakhiri kerusakan ekologis yang terus meluas. “Kami hanya ingin negara hadir. Bila perusahaan melanggar, izinnya harus dicabut. Itu saja,” tutupnya.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini