KLH Segel 5 Perusahaan Tambang di Sumbar, Diduga Picu Banjir dan Sedimentasi

Crew8 News

Jakarta — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel lima perusahaan pertambangan di Sumatera Barat yang diduga menjadi pemicu banjir parah di sejumlah wilayah. Penyegelan dilakukan setelah ditemukan bukti kuat bahwa aktivitas pertambangan menyebabkan sedimentasi serius yang bermuara ke Sungai Batang Kuranji.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan tindakan tersebut merupakan langkah awal untuk mengevaluasi total operasional perusahaan tambang yang dinilai mengabaikan dampak lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Penyegelan ini adalah langkah awal untuk mengevaluasi total operasional perusahaan yang diduga kuat memicu banjir,” kata Hanif dalam keterangannya yang dikutip dari Antara, Sabtu (20/12/2025).

Penyegelan dipimpin langsung oleh Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH di lokasi pertambangan yang berada di kawasan elevasi tinggi. Berdasarkan hasil pengawasan lapangan, aktivitas pertambangan di area tersebut dinilai mempercepat sedimentasi sungai akibat buruknya pengelolaan lingkungan.

Hanif menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan lingkungan. Evaluasi terhadap perizinan dan operasional perusahaan, kata dia, akan dilakukan secara menyeluruh dan transparan.
“Kepatuhan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral. Pelanggaran terhadap lingkungan memiliki konsekuensi serius, terutama bagi keselamatan warga,” ujar Hanif.

Berdasarkan data resmi KLH, lima perusahaan yang dihentikan sementara operasionalnya adalah PT Parambahan Jaya Abadi, PT Dian Darell Perdana, CV Lita Bakti Utama, CV Jumaidi, dan PT Solid Berkah Ilahi.
Hasil pengawasan mengungkap sejumlah pelanggaran berat. Di antaranya tidak tersedianya sistem drainase yang memadai pada area tambang, pembukaan lahan tanpa dokumen persetujuan lingkungan, serta aktivitas pertambangan yang dilakukan kurang dari 500 meter dari kawasan permukiman warga.

Selain itu, KLH juga menemukan kelalaian dalam pengelolaan erosi dan air limpasan (run-off) yang dinilai secara langsung mempercepat pendangkalan sungai. Kondisi tersebut disebut berkontribusi besar terhadap meluapnya sungai saat curah hujan tinggi, yang memicu banjir di wilayah hilir.

KLH bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyatakan akan terus memperketat pengawasan di kawasan hulu sungai, khususnya pada wilayah dengan aktivitas pertambangan dan pembukaan lahan skala besar.
Hanif mengingatkan bahwa kepentingan ekonomi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengorbankan lingkungan hidup.

Menurutnya, akuntabilitas korporasi menjadi bagian penting dalam agenda penegakan hukum lingkungan nasional.
“Lingkungan bukan objek yang bisa dikorbankan demi mengejar keuntungan. Kami akan menindak setiap pelanggaran hingga ke akarnya untuk memastikan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan aman tetap terjaga,” kata Hanif.

Pemerintah memastikan proses penegakan hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan sanksi administratif lanjutan maupun proses hukum pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran berat dalam operasional perusahaan.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini