Crew8 News
Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan sekaligus menahan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan proyek fiktif di lingkungan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PT PP. Kedua tersangka diduga terlibat dalam persekongkolan dengan modus pengaturan vendor dan penggunaan perusahaan fiktif yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp46,8 miliar.
Dalam keterangan resminya, KPK menyebut para tersangka diduga “bermufakat jahat” dengan membuat seolah-olah terdapat pengerjaan proyek sah yang dikerjakan oleh pihak ketiga. Namun, pada kenyataannya, proyek tersebut tidak pernah dilaksanakan. Untuk memperkuat skema kejahatan, para tersangka disebut mengatasnamakan sejumlah perusahaan fiktif serta identitas perorangan sebagai vendor guna mencairkan anggaran internal PT PP.

“Penggunaan vendor fiktif ini bukan hanya bentuk pelanggaran prosedur, tetapi diduga merupakan rangkaian rekayasa sistematis yang merugikan BUMN dan negara,” ujar pejabat KPK dalam siaran pers, Selasa (25/11). KPK menegaskan, sejumlah dokumen proyek terindikasi dimanipulasi untuk memberikan kesan seolah-olah aktivitas pengerjaan benar dilakukan sesuai kontrak.
Penelusuran penyidik menemukan bahwa dana yang dicairkan melalui skema proyek fiktif tersebut kemudian dialirkan ke pihak-pihak tertentu yang memiliki hubungan langsung dengan para tersangka. Aliran dana ini menjadi salah satu pintu masuk pembuktian kerugian negara serta pemetaan jaringan persekongkolan dalam tubuh perusahaan pelat merah tersebut.

KPK juga menekankan bahwa korupsi yang terjadi di lingkungan BUMN tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga merusak tata kelola dan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi negara. “BUMN merupakan representasi mandat publik. Praktik korupsi di dalamnya adalah pengkhianatan terhadap tujuan pembangunan nasional,” tegas KPK.
Sejalan dengan upaya penindakan, KPK menyatakan akan memperkuat langkah pencegahan melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU). Pendampingan akan difokuskan pada penguatan sistem internal, perbaikan transparansi, serta pengetatan pengawasan dalam seluruh lini operasional BUMN. KPK menilai langkah ini penting untuk memastikan integritas proses bisnis perusahaan negara, terutama dalam pengadaan barang dan jasa, yang selama ini menjadi sektor paling rawan dikorupsi.
“Kami mendorong BUMN untuk mengembangkan mekanisme kontrol yang lebih kuat dan menciptakan budaya perusahaan yang antikorupsi. Komitmen ini harus hadir bukan hanya di level direksi, tetapi hingga ke jajaran pelaksana,” kata perwakilan AKBU.

PT PP sendiri merupakan salah satu BUMN konstruksi terbesar yang menangani proyek strategis nasional, sehingga kasus ini menjadi perhatian publik luas. KPK memastikan proses penyidikan akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka lain apabila ditemukan bukti tambahan mengenai keterlibatan pihak lain.
Para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama untuk mempercepat pengumpulan alat bukti dan pengembangan perkara. KPK menegaskan bahwa penahanan ini dilakukan demi kepentingan penyidikan dan mencegah upaya menghilangkan barang bukti maupun mempengaruhi saksi.
Hingga berita ini diturunkan, PT PP belum memberikan pernyataan resmi terkait penahanan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut. Sementara itu, KPK mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan melaporkan dugaan penyimpangan dalam proyek pemerintah maupun BUMN melalui kanal pelaporan resmi lembaga antirasuah.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tata kelola BUMN—yang mengelola dana publik dalam jumlah besar—memerlukan sistem pengawasan berlapis serta kepemimpinan yang berintegritas tinggi. KPK menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga mendorong reformasi menyeluruh agar praktik korupsi tidak kembali terjadi.
(C8N)
#senyuman08






