Oleh: Dr. Sanidjar Pebrihariati R, SH, MH
Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta
PADANG,- Banjir bandang dan longsor yang menerjang Sumatera Barat dalam beberapa pekan terakhir bukan sekadar rangkaian peristiwa alam biasa. Ini adalah puncak dari krisis ekologi yang dibangun perlahan dalam diam, dalam pembiaran, dan dalam kelemahan pengawasan yang berlangsung bertahun-tahun. Dari lereng yang gundul hingga sungai yang menyempit, dari izin-izin yang longgar hingga penegakan hukum lingkungan yang lemah, bencana ini sesungguhnya sudah memberi tanda sebelum akhirnya meledak menjadi petaka bagi ribuan warga.
Curah hujan ekstrem memang menjadi pemicu langsung, tetapi faktor utama yang memperbesar dampaknya adalah kerusakan lingkungan di daerah hulu. Pembukaan lahan yang tak terkendali serta deforestasi massif membuat daya serap tanah merosot drastis. Air hujan yang seharusnya meresap ke dalam tanah kini langsung meluncur deras ke sungai, memicu luapan ke permukiman, merusak rumah, fasilitas umum, hingga memutus akses jalan strategis di sejumlah kabupaten/kota.
Di sisi lain, alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan dan permukiman telah mengubah bentang ekologis Sumatera Barat secara signifikan. Keseimbangan alam terganggu, kapasitas kawasan resapan hilang, sementara aktivitas ekonomi terus merambah kawasan rentan tanpa kajian dampak yang memadai. Banyak izin pembangunan diterbitkan tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan, bahkan beberapa justru bertentangan dengan prinsip-prinsip konservasi.
Sebagai bagian dari unsur pengawasan pembangunan, DPRD Provinsi Sumatera Barat dan DPRD Kota Padang memiliki peran vital dalam memastikan setiap keputusan pembangunan mempertimbangkan aspek ekologis. Namun kenyataannya, pengawasan legislatif masih lemah. Banyak kebijakan yang lolos tanpa evaluasi mendalam terhadap risiko lingkungan, termasuk perubahan tata ruang dan penerbitan izin alih fungsi lahan yang berpotensi memicu bencana.
Lemahnya penegakan hukum lingkungan juga menjadi persoalan besar. Pelanggaran yang terjadi sering kali tidak diproses secara tegas. Padahal, dasar hukum yang ada sudah cukup kuat: mulai dari Undang-Undang Lingkungan Hidup, Kehutanan, hingga aturan turunan terkait AMDAL. Ketidaktegasan ini membuat para pelaku usaha yang merusak lingkungan tidak merasakan efek jera.
Pemulihan pascabencana memang penting, namun membangun kembali rumah, jembatan, dan jalan hanya menyelesaikan dampak permukaan. Akar permasalahan tetap berada pada kerusakan ekologi di hulu. Dibutuhkan rehabilitasi menyeluruh, reboisasi besar-besaran, penegakan hukum lingkungan yang konsisten, serta pengawasan izin yang lebih ketat.
Selain itu, pendidikan kesiapsiagaan bencana perlu diperluas agar masyarakat memiliki literasi yang cukup dalam menghadapi kondisi ekstrem. Sistem peringatan dini pun harus diperkuat, termasuk integrasi data curah hujan, kondisi sungai, dan indikator geologi yang bisa mendeteksi potensi longsor atau banjir bandang.
Dalam konteks ini, terdapat sejumlah rekomendasi yang perlu segera dijalankan. Pertama, memperketat pengawasan izin dan mempertegas penegakan hukum lingkungan. Kedua, membangun infrastruktur drainase dan pengendali banjir yang efektif di wilayah rawan. Ketiga, memperluas pendidikan kebencanaan dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga lingkungan. Keempat, memperketat izin alih fungsi lahan dan memperkuat sistem peringatan dini. Kelima, mendorong DPRD di semua tingkatan untuk lebih proaktif mengawasi setiap langkah pembangunan agar selaras dengan prinsip keberlanjutan.
Bencana memang tidak bisa dihilangkan sepenuhnya. Namun risiko dan dampaknya dapat dikurangi secara signifikan jika tata kelola lingkungan dilakukan dengan benar. Sumatera Barat membutuhkan keberanian politik, komitmen pengawasan, serta kesadaran kolektif untuk keluar dari lingkaran krisis ekologis yang selama ini dibiarkan menggurita.
(C8N)
#senyuman08






