Crew8 News Solok – Sebuah video berdurasi sekitar 57 detik yang diduga memperlihatkan tindakan tidak pantas oleh dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kompleks Kantor Bupati Kabupaten Solok beredar luas di media sosial sejak Senin (16/2). Peristiwa itu memicu sorotan publik karena terjadi di ruang kerja pemerintahan pada jam dinas.
Dalam rekaman yang beredar, tampak seorang perempuan mengenakan pakaian dinas memasuki ruangan seorang pria yang juga berpakaian ASN. Keduanya kemudian melakukan tindakan yang dinilai melanggar etika sebagai aparatur negara. Identitas keduanya belum dikonfirmasi secara resmi oleh pemerintah daerah, meski informasi yang berkembang menyebut mereka pejabat setingkat sekretaris dinas dan kepala bidang.
Wakil Bupati H. Candra saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui detail peristiwa tersebut. Sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Susi Sofianti Saidani belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Kasus ini menjadi perhatian karena terjadi di daerah yang selama ini dikenal religius serta menekankan disiplin aparatur. Bahkan, beberapa bulan lalu, Wakil Bupati H. Candra sempat menyoroti tingginya angka perceraian di kalangan ASN dan mengingatkan pentingnya pembinaan moral, etika, serta ketahanan keluarga bagi pegawai negeri sebagai bagian dari profesionalisme pelayanan publik.
“ASN bukan hanya dituntut cakap bekerja, tetapi juga menjaga sikap dan keteladanan,” ujarnya kala itu dalam sebuah kegiatan pembinaan kepegawaian.
Beredarnya video tersebut dinilai bertolak belakang dengan komitmen pembinaan tersebut. Sejumlah warga meminta pemerintah daerah tidak sekadar menyikapi sebagai persoalan pribadi, melainkan melakukan penelusuran resmi karena peristiwa terjadi di fasilitas negara dan pada jam kerja.
Selain itu, isu ini muncul bersamaan dengan proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Publik berharap aspek integritas, rekam jejak, dan moralitas menjadi pertimbangan utama dalam promosi jabatan.
Jika terbukti melanggar, penindakan dapat mengacu pada ketentuan disiplin ASN melalui pemeriksaan inspektorat, klarifikasi etik, hingga sanksi administratif sesuai peraturan kepegawaian.
Hingga kini, Pemkab Kabupaten Solok belum menyampaikan keterangan resmi hasil penelusuran. Pemerintah didesak segera memberikan klarifikasi agar tidak berkembang spekulasi di tengah masyarakat.
(C8N)
#senyuman08






