Pendamping Desa dan Bamus Ungkap Fakta Baru
Aur malintang, Crew8 News,- Polemik dugaan proyek bermasalah dan penyimpangan pengelolaan Dana Desa di Nagari III Koto Aur Malintang Timur memasuki babak baru, Setelah laporan awal Crew 8 News mengungkap indikasi proyek semen yang diduga dialihkan untuk rumah pribadi dan keberadaan RAB siluman, kini sorotan publik kian tajam menyasar tata kelola kegiatan yang tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) secara sah.
Ketua Bamus Nagari, Ali yutra, dalam keterangannya menyatakan bahwa sejumlah kegiatan yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran berjalan diduga dilaksanakan langsung oleh pemerintah nagari, tanpa melalui mekanisme pembentukan TPK.
“Kegiatan itu langsung dijalankan oleh Kasi Kesra dan beberapa perangkat nagari, padahal dalam Musrenbang sudah tegas diusulkan agar dibentuk TPK untuk pelaksanaan proyek,” ujar Ali yutra, Selasa (30/7).
Keterangan itu oleh Anto, selaku pendamping desa di wilayah tersebut,masih ragu apakah ada TPK atau tidak, ia menyatakan telah mendapat laporan terkait kegiatan yang berjalan tanpa struktur pelaksana yang sah, dan pihaknya akan melakukan pengecekan ulang.
“Kami tidak serta-merta percaya, tapi memang ada indikasi kuat bahwa kegiatan dilaksanakan tanpa SK TPK. ini tentu menyimpang dari prinsip tata kelola dana desa yang akuntabel,kami akan pastikan kembali” tegas Anto.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Eri Sumarlin, Pejabat Wali Nagari III Koto Aur Malintang Timur, menyatakan bahwa semua kegiatan sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan telah diklarifikasi dalam pertemuan sebelumnya bersama Bamus.
Namun hingga berita ini diturunkan, Eri belum memberikan bukti administrasi terkait pembentukan TPK atau dokumen pertanggungjawaban proyek yang dipersoalkan.
Sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 20 Tahun 2018, pelaksanaan kegiatan dana desa wajib melibatkan TPK yang ditetapkan melalui keputusan wali nagari, tindakan melaksanakan proyek tanpa TPK dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif, bahkan mengarah pada penyalahgunaan wewenang.
Lebih lanjut, kegiatan yang tidak sesuai mekanisme ini berpotensi menjadi temuan audit oleh Inspektorat atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terlebih jika diiringi oleh ketidaksesuaian fisik kegiatan, penggunaan material, atau bukti fiktif lainnya seperti yang diberitakan sebelumnya dalam dugaan pengalihan semen untuk bangunan pribadi.
Sementara itu, pihak Inspektorat Kabupaten Padang Pariaman mengaku belum menerima laporan resmi terkait kasus ini. “Sampai saat ini belum ada aduan yang masuk, tapi kami terbuka jika masyarakat atau Bamus ingin menyampaikan laporan,” ujar salah satu pejabat inspektorat saat dihubungi Crew 8 News.
Ali yutra menyatakan pihak Bamus akan menggelar rapat lanjutan dan tidak segan melibatkan aparat pengawas jika tidak ada perbaikan dalam transparansi tata kelola kegiatan desa.
“Kita harus jaga kepercayaan publik terhadap dana desa, kalau dibiarkan, ini akan jadi preseden buruk dan membuka ruang praktik korupsi berjamaah di tingkat nagari,dan kalau masyarakat menghendaki untuk di laporkan ke inspektorat, BAMUS akan siap” pungkasnya.
(C8N)