Laporan Mengendap 9 Tahun, Kini Jadi Terlapor: Erdawati Hadapi Lingkaran Ketidakadilan Hukum

Crew8 News
SOLOK,- Nasib hukum Erdawati Pgl. Erda, seorang petani perempuan buta huruf asal Jorong Sawah Taluak, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, menjadi sorotan. Setelah sempat dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan dalam perkara Penggelapan Padi, ia kini kembali berhadapan dengan proses hukum baru, sementara laporannya sendiri sejak 2016 tentang Dugaan memberikan Keterangan Palsu tak kunjung mendapatkan kepastian.

Kasus ini bermula dari konflik lahan sawah pada 2014 yang menyeret Erdawati ke ranah pidana. Namun dalam proses persidangan, majelis hakim menyatakan perkara tersebut bukan tindak pidana, melainkan sengketa perdata. Putusan itu diperkuat melalui Putusan PT Padang No. 124/PID/2015/PT.Pdg yang sekaligus memulihkan nama baiknya.

Pasca putusan, Erdawati melaporkan dugaan keterangan palsu pada Agustus 2016 dengan nomor LP/299/VIII/2016/SPKT Sbr. Laporan tersebut diharapkan menjadi jalan untuk mendapatkan keadilan atas proses hukum yang sebelumnya ia alami.

Namun hingga kini, laporan itu tidak menunjukkan perkembangan berarti. Keluarga menyebut tidak pernah menerima penjelasan resmi terkait status penanganan perkara, termasuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi penegakan hukum serta tugas kepolisian sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Situasi semakin memprihatinkan ketika pada September 2025, Erdawati justru menerima panggilan dari kepolisian atas laporan baru yang dilayangkan pihak yang sama yang berkaitan dengan konflik lama.

Laporan tersebut kembali menyangkut dugaan Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang sah Perpu No. 51 tahun 1960 pasal 6 a, yang dilaporkan sekira bulan Agustus 2025.

Keluarga menilai kondisi ini menunjukkan ketimpangan dalam penanganan perkara. Di satu sisi, laporan yang diajukan Erdawati selama hampir sembilan tahun tidak jelas arah penanganannya. Di sisi lain, laporan baru terhadap dirinya justru diproses.

Ini seperti lingkaran yang tidak pernah selesai. Laporan lama diam, tapi muncul laporan baru,” ungkap pihak keluarga.

Sebagai petani dengan keterbatasan literasi, Erdawati berada dalam posisi rentan dalam menghadapi proses hukum. Ia tidak mampu memahami dokumen hukum secara mandiri dan sangat bergantung pada pihak lain.

Merasa tidak mendapatkan keadilan di tingkat lokal, keluarga telah mengadukan persoalan ini ke Mabes Polri dan Komisi III DPR RI, dengan harapan ada evaluasi terhadap penanganan kasus tersebut.

Kasus ini mencerminkan persoalan yang lebih luas dalam konflik agraria, di mana masyarakat kecil kerap menghadapi proses hukum yang panjang tanpa kepastian.

Ketika laporan tidak ditindaklanjuti dan justru berbalik menjadi tekanan baru, kepercayaan terhadap penegakan hukum pun dipertanyakan.

Hingga kini, Erdawati masih menunggu kepastian atas laporannya, sebuah harapan sederhana dari seorang warga yang ingin mendapatkan keadilan di hadapan hukum.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini