Crew8 News, Kampar, Riau – Laporan dugaan penipuan dalam transaksi jual beli kambing yang diajukan oleh seorang pengusaha asal Kabupaten Solok, Sumatera Barat, ke Polres Kampar, Riau, belum menunjukkan perkembangan signifikan meski telah berjalan beberapa bulan. Korban berinisial ER, yang didampingi Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (Lidik Krimsus RI), mengaku kecewa atas lambannya penanganan kasus tersebut.
Kasus ini melibatkan terduga pelaku berinisial RK, warga Kota Payakumbuh yang berdomisili di Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. ER, yang merupakan pelaku usaha ternak kambing asal Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Solok, telah melaporkan RK atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 dan/atau 378 KUHP.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Lidik Krimsus RI, Ossie Gumanti, menilai penyidik Satreskrim Unit I Polres Kampar lamban dalam menangani laporan tersebut. Ia mengungkapkan, hingga kini belum ada kepastian hukum yang diberikan kepada pelapor.
“Saya heran kepada penyidik. Sudah beberapa bulan sejak laporan masuk, belum juga ada kejelasan prosesnya. Ini mencederai hak-hak masyarakat sebagai pelapor,” ujar Ossie, Selasa (3/6/2025) di Jakarta.
Menurut Ossie, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan Nomor B/1014/IV/2025/Reskrim tertanggal 30 April 2025. Namun, surat tersebut belum memberikan kejelasan tentang tindak lanjut proses hukum terhadap terlapor.
Lidik Krimsus RI meminta Kapolres Kampar, AKBP Mihardi Mirwan, SH, SIK, MM, segera mengevaluasi kinerja penyidik yang menangani perkara ini. Lembaga tersebut juga menekankan pentingnya profesionalisme aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami tidak ingin ada istilah ‘No Viral No Justice’. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah jelas memerintahkan seluruh jajaran untuk segera memproses laporan masyarakat tanpa dipersulit,” tegas Ossie.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Kampar terkait kelanjutan penanganan laporan dugaan penipuan tersebut.(C8N)