MAAM Peringati Milad XII dengan Prosesi Adat Tolak Bala di Tanah Datar

Crew8 News

Tanah Datar – Mahkamah Adat Alam Minangkabau (MAAM) memperingati Milad ke-XII dengan menggelar prosesi adat tolak bala di Rumah Gadang Ba Anjuang Sungai Tarab, Jorong Sungai Tarab, Nagari Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, Minggu (29/12/2025).

Peringatan Milad MAAM secara konsisten dilaksanakan setiap 29 Desember. Tanggal tersebut ditetapkan sebagai momentum kebangkitan kembali gelar sako tuo, gelar legendaris dalam sejarah Minangkabau, yakni Angku Datuk Katumangguangan selaku Pucuk Bulek Alam Minangkabau, Angku Datuk Prapatie Nan Sabatang selaku Urek Tunggang Alam Minangkabau, serta Angku Datuk Srimaharajo Bamego-mego selaku Sondi Padek Alam Minangkabau. Ketiga gelar tersebut dilewakan di situs bersejarah Batu Batikam, Dusun Tuo Limo Kaum.

Momentum ini sekaligus menandai berdirinya kembali Limbago Alam Minangkabau sebagai mahkamah adat tertinggi dalam sistem Hukum Adat Minangkabau. Secara kelembagaan, MAAM kemudian ditetapkan sebagai organisasi kemasyarakatan berbadan hukum dan resmi terdaftar melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM pada tahun 2013.

Kebangkitan kembali gelar-gelar sako legendaris pendiri adat Minangkabau sempat menuai kontroversi dan menjadi fenomena yang dinilai dramatis serta ironis pada awal pelaksanaannya. Namun seiring perjalanan waktu, berbagai keraguan dan kekhawatiran sebagian pihak dinilai telah terjawab.

“MAAM tetap eksis dengan caranya sendiri. Kami berjalan tanpa bantuan dana hibah dari pemerintah dan tanpa meminta-minta kepada siapa pun. Semua kegiatan terlaksana berkat kepedulian dan kecintaan Urang Minang terhadap adat dan jati diri Minangkabau, yang membantu dengan tulus tanpa pamrih,” ujar H. Exto Tentri, ST, Datuk Majo Darijao selaku Si Pangka, kepada awak media.

Ia menegaskan, selama lebih dari satu dekade MAAM berupaya menjaga marwah adat Minangkabau dengan berdiri di atas kemandirian dan gotong royong masyarakat adat. Menurutnya, prinsip tersebut menjadi fondasi utama keberlangsungan MAAM hingga memasuki usia ke-12 tahun.

Hal senada disampaikan H. Ramdalel, S.Sos., M.A.P., Bagindo Ibrahim selaku Si Pokok. Ia menyampaikan apresiasi kepada kaum Datuk Majo Indo Suku Piliang Laweh yang telah berkenan menerima MAAM untuk melaksanakan agenda tahunan di Rumah Gadang Ba Anjuang Sungai Tarab.

“Acara ini terlaksana berkat kemurahan hati kaum Datuk Majo Indo Suku Piliang Laweh. Bagi kami, siapa pun yang hendak menggunakan rumah gadang untuk kegiatan keagamaan, terlebih lagi kegiatan adat, tentu kami bukakan pintu dengan senang hati,” ujarnya.

Ia menegaskan, selama kegiatan tersebut tidak mengganggu dan tidak menyeret kepentingan pihak rumah gadang, maka pelaksanaannya dipersilakan sepenuhnya.

“Adat dan agama adalah ruh Minangkabau, sudah sepatutnya rumah gadang menjadi tempatnya,” tegas Ketua IPHI Bukittinggi sekaligus Tapatan Suku Piliang Laweh itu.

Prosesi adat tolak bala yang digelar dalam rangkaian Milad XII MAAM berlangsung khidmat, dihadiri tokoh adat, ninik mamak, cadiak pandai, serta masyarakat sekitar. Kegiatan ini dimaknai sebagai ikhtiar spiritual dan adat untuk memohon keselamatan, keberkahan, serta keteguhan adat Minangkabau di tengah dinamika zaman.
Dengan peringatan Milad ke-XII ini, MAAM menegaskan komitmennya untuk terus menjaga, merawat, dan menegakkan nilai-nilai adat Minangkabau sebagai warisan leluhur yang hidup dan relevan bagi generasi kini dan mendatang.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini