Crew8 News
Padang, 8 Desember 2025,- Jalur Sitinjau Lawik kembali mengalami kemacetan total pada Senin (8/12) sejak pukul 08.00 WIB. Akses vital yang menghubungkan Kota Padang dengan Kabupaten Solok dan wilayah daratan Sumbar itu kembali lumpuh setelah antrean kendaraan mengular hingga lebih dari lima kilometer. Kondisi ini menambah panjang daftar gangguan lalu lintas pascabencana yang sejak akhir November memutus sejumlah jalur utama di Sumatera Barat.
Kemacetan hari ini memicu berbagai pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan Surat Edaran (SE) Gubernur Sumbar Nomor 550/1085/DISHUB-SB/XI/2025 yang mengatur pembatasan jam lintas kendaraan berat di jalur-jalur rawan, termasuk Sitinjau Lawik. Pada kenyataannya, sejumlah truk tronton dan truk bermuatan besar tetap terlihat melintas di jam-jam yang dilarang.
“Ini sudah diatur jelas dalam SE, tapi di lapangan kok masih bebas saja? Kami yang terjebak macet terus, sementara truk-truk besar tetap lewat,” ujar Rahmad (42), sopir travel rute Padang–Solok, yang terhenti lebih dari 6 jam.
Di titik Timbangan Lubuk Selasih, petugas Dishub terlihat menumpuk. Namun, kendaraan berat tetap masuk ke jalur Sitinjau. Kondisi inilah yang memunculkan dugaan masyarakat bahwa pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Beberapa warga bahkan menduga adanya “aktivitas bawah meja” yang memungkinkan truk tetap melintas meskipun telah ada larangan jam operasional.
“Kalau petugas numpuk di timbangan, tapi truk tetap lewat di jam dilarang, publik pasti curiga. Ada apa sebenarnya?” kata seorang pedagang di Indarung yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dishub Sumbar terkait dugaan tersebut. Namun, sejumlah tokoh masyarakat mendesak agar Gubernur Sumbar segera mengevaluasi koordinasi serta kedisiplinan petugas di lapangan.
“Situasi darurat pascabencana memerlukan tindakan cepat dan tegas. Kalau SE saja tidak ditegakkan, maka arus barang dan mobilitas masyarakat akan terus terganggu,” ujar salah seorang tokoh muda padang
Kemacetan yang berulang di jalur Sitinjau Lawik tidak hanya menimbulkan kerugian waktu, tetapi juga berdampak langsung pada kelumpuhan ekonomi. Sejumlah pelaku usaha mengeluhkan stok barang yang mulai menipis, sementara biaya logistik melonjak akibat lamanya waktu tempuh dan risiko perjalanan.
Di Pasar Raya Padang, harga cabai naik dari Rp62.000 menjadi Rp78.000 per kilogram dalam seminggu terakhir. Sementara di Solok, stok beras kiriman dari gudang Bulog Padang terhambat karena truk distribusi tidak dapat melintas tepat waktu.
“Kalau jalur utama terus macet, harga pasti naik. Stok terhambat, pedagang bingung, masyarakat semakin terbebani,” ujar Deni (38), pedagang sembako di Solok.
Sejumlah pengusaha logistik menyebutkan bahwa waktu tempuh Padang–Solok yang biasanya dua jam kini bisa mencapai enam hingga delapan jam. Kondisi ini membuat ongkos distribusi melonjak hingga 30 persen.
Hingga malam hari, petugas kepolisian dan Dishub masih berupaya membuka sumbatan kendaraan. Namun antrean belum sepenuhnya terurai. Pemerintah Provinsi diminta segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola pengamanan arus lalu lintas, termasuk penegakan ketat terhadap pembatasan kendaraan berat.
Kondisi Sitinjau Lawik yang terus berulang macet pascabencana ini menjadi penanda bahwa efektivitas regulasi tidak hanya ditentukan oleh kebijakan, tetapi oleh kesungguhan aparat dalam menegakkannya di lapangan. Publik menunggu langkah tegas Gubernur untuk memastikan bahwa instruksi yang sudah diterbitkan benar-benar dijalankan tanpa kompromi.






