Mahfud MD: Rekrutmen Polri Tak Boleh Lagi Ada Titip-Menitip

Crew8 News
YOGYAKARTA — Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Mahfud MD, mengungkapkan bahwa salah satu kesepakatan penting dalam agenda reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah penghentian praktik titip-menitip dalam proses rekrutmen anggota kepolisian.

Mahfud menyampaikan bahwa agenda reformasi Polri saat ini masih berjalan dan telah memasuki tahap penyusunan kesimpulan. Dari hasil diskusi dan perumusan kebijakan, terdapat sekitar 30 persoalan utama yang menjadi perhatian KPRP.
“Dari 30 masalah yang muncul, satu masalah sudah disepakati bahwa rekrutmen polisi ke depan tidak boleh ada titip-titipan,” ujar Mahfud saat ditemui di Universitas Gadjah Mada (UGM), Kamis (15/1/2026).

Menurut Mahfud, praktik titip-menitip dalam rekrutmen Polri selama ini melibatkan banyak pihak, baik dari luar maupun internal institusi kepolisian. Praktik tersebut dinilai merusak prinsip meritokrasi dan menghambat kesempatan masyarakat yang memiliki kompetensi.
“Selama ini kan ada jatah khusus. DPR nitip, partai politik nitip, menteri nitip, ini nitip, anaknya polisi sendiri nitip, sehingga banyak rakyat yang sebenarnya memenuhi syarat tidak mendapatkan kesempatan,” ungkap mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu.

Mahfud menjelaskan bahwa praktik titipan tersebut selama ini diakomodasi melalui mekanisme pembagian kuota khusus. Bahkan, praktik tersebut diakui secara terbuka oleh pimpinan Polri.
“Kapolri mengakui bahwa selama ini dibuat kuota khusus untuk memasukkan orang. Kuota itu kemudian dibagi ke kepentingan politik, keluarga besar Polri, dan berbagai pihak lain. Ke depan, praktik seperti ini tidak boleh lagi karena jelas merusak sistem merit,” tegasnya.

Meski demikian, Mahfud menegaskan bahwa reformasi rekrutmen Polri tetap membuka ruang afirmasi bagi kelompok tertentu. Namun, afirmasi tersebut bersifat terbatas, transparan, dan berbasis kebutuhan negara, bukan kepentingan politik atau kelompok.

Afirmasi pertama, kata Mahfud, diberikan kepada masyarakat yang berasal dari daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
“Seperti Papua, nanti akan mendapat jatah tersendiri dengan passing grade yang berbeda, karena memang kebutuhan dan tantangan wilayahnya juga berbeda,” ujarnya.

Kelompok kedua yang mendapatkan afirmasi adalah perempuan. Mahfud menilai keterwakilan perempuan dalam tubuh Polri perlu diperkuat melalui kebijakan rekrutmen yang adil dan terukur.
“Perempuan harus mendapatkan jatah tertentu agar keterwakilan dan peran mereka di kepolisian semakin kuat,” katanya.

Sementara kelompok ketiga adalah calon anggota Polri yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik di tingkat nasional.
“Anak-anak SMA yang berprestasi nasional di berbagai bidang juga akan diberi jalur atau jatah khusus sebagai bentuk penghargaan atas prestasi,” tambah Mahfud.

Mahfud menegaskan bahwa kebijakan rekrutmen tanpa titipan ini akan berlaku untuk seluruh jalur penerimaan anggota Polri. Tidak hanya untuk Akademi Kepolisian (Akpol), tetapi juga untuk jalur bintara dan tamtama.

Untuk menjamin kebijakan tersebut berjalan efektif, KPRP mendorong adanya perubahan dan penguatan regulasi di internal Polri. Aturan tersebut akan ditegaskan melalui peraturan Kapolri dan tidak menutup kemungkinan dinaikkan menjadi peraturan presiden apabila diperlukan.
“Yang penting, sistemnya diperbaiki dan diikat dengan aturan yang kuat supaya tidak bisa lagi diselewengkan,” pungkas Mahfud.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini