Crew8 News
Perdebatan mengenai pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung dan tidak langsung kembali mengemuka di ruang publik. Isu ini kerap dipersempit seolah hanya soal “rakyat memilih langsung” versus “elit memilih di ruang tertutup”. Padahal, persoalan yang jauh lebih fundamental adalah di mana sesungguhnya kedaulatan rakyat ditempatkan dan bagaimana mekanisme kontrol terhadap kekuasaan dijalankan secara efektif.
Sejak pilkada langsung diberlakukan, demokrasi diyakini semakin substantif karena rakyat menentukan pemimpinnya sendiri. Namun dalam praktiknya, muncul paradoks serius yang jarang dibicarakan secara jujur. Ketika eksekutif dipilih langsung oleh rakyat, dan pada saat yang sama legislatif juga dipilih langsung oleh rakyat, maka dua institusi kekuasaan sama-sama mengantongi mandat yang sama kuat. Akibatnya, relasi kontrol menjadi kabur dan ambigu.
Kepala daerah dengan mudah berlindung di balik klaim “mandat langsung dari rakyat” untuk membenarkan kebijakan dan penggunaan kewenangan. Di sisi lain, DPRD pun merasa memiliki legitimasi yang setara karena juga dipilih langsung oleh rakyat. Masalahnya, meskipun legitimasi politik sejajar, kekuatan operasional tidaklah seimbang. Eksekutif menguasai birokrasi, anggaran, kebijakan, dan sumber daya negara, sementara legislatif hanya dibekali fungsi pengawasan normatif yang lemah secara eksekusi.
Di titik inilah risiko besar pilkada langsung muncul: eksekutif berpotensi berubah menjadi kekuatan super power, sementara legislatif terdegradasi menjadi pengikut. Pengawasan tidak berjalan efektif karena DPRD kesulitan menertibkan eksekutif yang merasa memiliki mandat personal langsung dari rakyat.
Ketika kontrol institusional melemah, rakyat pun kehilangan saluran koreksi yang operasional.
Akibat lanjutan dari situasi ini adalah berpindahnya alat kontrol masyarakat dari institusi formal ke media sosial. Aspirasi, kritik, bahkan tuntutan keadilan tidak lagi disalurkan melalui DPRD atau mekanisme pengawasan resmi, melainkan melalui tekanan viral. Muncullah fenomena “no viral, no justice”. Bukan karena rakyat gemar gaduh, melainkan karena jalur kontrol formal tidak bekerja efektif dan tepat waktu. Demokrasi akhirnya berjalan secara reaktif, tergantung pada seberapa besar perhatian publik di ruang digital.
Kondisi ini berbeda dengan skema pilkada tidak langsung melalui DPRD. Dalam sistem tersebut, sumber mandat kepala daerah menjadi jelas dan terukur: berasal dari lembaga perwakilan rakyat. DPRD bertindak sebagai pemegang mandat rakyat sekaligus pengontrol utama eksekutif. Jika kepala daerah tidak amanah, rakyat tidak perlu berhadapan langsung dengan kekuasaan eksekutif yang kuat, melainkan cukup menekan wakilnya di DPRD untuk menjalankan koreksi dan penertiban.
Dengan demikian, pilkada tidak langsung tidak serta-merta menghilangkan kedaulatan rakyat. Sebaliknya, kedaulatan itu didelegasikan secara terstruktur dan berlapis, sehingga kontrol justru lebih mudah dijalankan. Rakyat tahu kepada siapa mandat dititipkan dan kepada siapa pertanggungjawaban harus ditagih.
Argumen klasik yang menolak pilkada tidak langsung adalah potensi transaksi elit dan politik tertutup. Namun argumen ini semakin kehilangan relevansinya di era digital. Saat ini, akses data dan informasi terbuka luas. Proses politik lebih mudah dipantau, direkam, dan diawasi. Media, masyarakat sipil, dan jurnalisme warga bekerja secara real time. DPRD tidak lagi beroperasi dalam ruang gelap seperti era pra-digitalisasi.
Sebaliknya, pilkada langsung di era digital justru melahirkan masalah baru: biaya politik yang sangat tinggi. Kontestasi langsung membutuhkan mesin politik besar, tim sukses berlapis, relawan masif, konsultan, survei, hingga pengelolaan opini digital. Semua itu menuntut biaya besar dan melahirkan kebutuhan akan jaringan “successor politik” yang luas. Implikasinya adalah praktik balik modal dan balas jasa setelah kandidat terpilih.
Dalam konteks inilah kebocoran anggaran menjadi persoalan struktural, bukan sekadar kesalahan teknis. Yang lebih mengkhawatirkan, banyak aktor struktural justru memilih bungkam saat kebocoran terjadi. Bungkamnya aktor struktural bukan sikap netral, melainkan refleksi relasi kekuasaan pasca-pilkada. Kebocoran sering kali terhubung dengan pembiayaan politik sebelumnya, sehingga membuka satu kasus berarti membuka seluruh rantai kepentingan.
Ironisnya, mandat langsung dari rakyat kerap dijadikan tameng untuk membungkam kritik dan melemahkan pengawasan. DPRD kehilangan daya tekan, birokrasi terjebak loyalitas politik, dan lembaga pengawas berada dalam tekanan. Demokrasi memang berlangsung secara prosedural, tetapi kehilangan substansi kontrol.
Karena itu, perdebatan pilkada seharusnya tidak berhenti pada soal langsung atau tidak langsung. Yang lebih penting adalah merancang sistem demokrasi yang menempatkan kontrol rakyat sebagai inti, bukan sekadar legitimasi elektoral.
Dalam kondisi tertentu, terutama di era digital dengan biaya politik yang tinggi dan pengawasan yang ambigu, pilkada tidak langsung justru relevan sebagai instrumen koreksi demokrasi.
Demokrasi tidak runtuh karena rakyat tidak memilih langsung, melainkan ketika rakyat kehilangan kemampuan untuk mengontrol kekuasaan setelah pilihan itu dibuat.
Oleh: Iwan Syukri/ Waketum Lidik krimsus RI/ Pengurus DPD Golkar Sumatera Barat
(C8N)
#senyuman08






