Menkeu Purbaya Soroti Kejanggalan Kebijakan Cukai Rokok, Sebut Tarif 57 Persen ‘Fir’aun’

Crew8 News Jakarta – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menilai kebijakan cukai hasil tembakau yang berlaku sebelum masa jabatannya menyimpan sejumlah kejanggalan. Menurutnya, tarif rata-rata cukai rokok sebesar 57 persen justru menekan industri dalam negeri dan berdampak pada tenaga kerja.

“Ada cara mengambil kebijakan yang agak aneh untuk saya. Saya tanya kan, cukai rokok gimana? Sekarang berapa rata-rata? 57 persen. Wah tinggi amat. Fir’aun lu,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jumat (19/9/2025).

Purbaya menjelaskan, secara logika ekonomi, penerimaan negara bisa lebih besar apabila tarif cukai diturunkan. Ia memahami tingginya cukai bertujuan menekan konsumsi rokok, namun kebijakan itu dinilai tidak memperhitungkan dampak sosial-ekonomi.

“Makanya banyak yang dipecat kan kemarin di sana. Terus, mitigasinya apa? Apakah kita sudah buat program untuk mitigasi tenaga kerja yang menjadi nganggur? Programnya apa dari pemerintah? Gak ada. Loh kok enak? Industri itu nggak boleh dibunuh. Ini menimbulkan orang susah saja,” ujarnya.

Pernyataan Purbaya disambut positif kalangan industri. Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, menilai komentar Menkeu sejalan dengan fakta di lapangan. “Industri hasil tembakau selama ini menanggung beban berat dari kebijakan cukai yang tidak proporsional. Ribuan pekerja dirumahkan, petani tembakau juga terpukul. Kami berharap pemerintah membuka ruang dialog,” katanya.

Hal senada diungkapkan Ketua Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM-SPSI), Sudarto. Menurutnya, kenaikan tarif cukai yang terlalu tinggi hanya menambah angka pengangguran. “Kami sering sampaikan bahwa setiap 1 persen kenaikan cukai bisa berdampak pada puluhan ribu pekerja. Kalau sampai 57 persen, bisa dibayangkan kondisi di lapangan. Pemerintah harus memikirkan pekerja, bukan hanya penerimaan negara,” ujarnya.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini