Mentan Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pupuk Subsidi: Harga Turun, Pengawasan Diperketat

Crew8 News

Jakarta,- Kementerian Pertanian Republik Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam menata tata kelola pupuk bersubsidi secara menyeluruh. Melalui Surat Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Nomor B-970/HK.150/B/10/2025, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan arah kebijakan baru yang lebih berpihak kepada petani kecil dan menutup celah permainan harga di tingkat distribusi.

Surat tersebut disampaikan kepada seluruh Kepala Dinas Pertanian di Indonesia sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025, yang menetapkan perubahan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian. Perubahan ini sekaligus memperbarui keputusan sebelumnya, Kepmentan Nomor 800/Kpts./SR.310/M/09/2025.

“Kebijakan ini untuk memastikan pupuk bersubsidi benar-benar sampai kepada petani yang berhak dengan harga terjangkau. Tidak boleh ada permainan harga di lapangan,” tegas Menteri Amran dalam arahannya di Jakarta.

Dalam keputusan terbaru itu, pemerintah menurunkan HET pupuk bersubsidi hingga sekitar 20 persen, di antaranya pupuk Urea dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram, serta penyesuaian pada jenis NPK, ZA, dan pupuk khusus lainnya. Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan petani tentang harga jual pupuk bersubsidi di atas ketentuan resmi.

Kementan juga meminta setiap Dinas Pertanian daerah melakukan sosialisasi berjenjang hingga ke tingkat distributor dan kios pengecer, serta memasang daftar HET baru secara terbuka di setiap tempat penjualan pupuk bersubsidi. Dirjen PSP Andi Nur Alam Syah dalam suratnya menegaskan pentingnya pengawasan ketat agar distribusi sesuai dengan alokasi dan harga yang telah ditetapkan.

“Kepala Dinas diharapkan melaporkan pelaksanaan kebijakan ini secara berkala dan segera menindak setiap pelanggaran di lapangan,” tulis Andi Nur Alam Syah dalam surat tersebut.

Langkah tegas Menteri Amran ini dipandang sebagai bagian dari upaya membangun sistem pupuk nasional yang transparan dan akuntabel, di mana setiap kilogram pupuk bersubsidi terdistribusi tepat sasaran. Kementan juga membuka saluran pengaduan langsung bagi masyarakat dan petani yang menemukan penjualan pupuk bersubsidi melebihi HET.

Dengan kebijakan baru ini, Kementan berharap tidak ada lagi ruang bagi praktik mafia pupuk yang selama ini merugikan petani kecil dan menghambat peningkatan produksi nasional.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini