NAPI Pelanggaran Kampanye Pemilu  Terlihat Hadir dalam Acara Penanda Tanganan Rekomendasi Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru, Rabbiansyah Di Vonis Penjara Namun Bebas Berkeliaran, Jaksa Kecolongan

Crew8 News – Kotabaru — Aroma kejanggalan kembali tercium di tubuh Kejaksaan Negeri Kotabaru, Sosok Rabbiansyah alias Roby, Eks. Ketua Tim Pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru, H. Iqbal Yudianoor – H. Surya Wahyudi (nomor urut 03) yang maju melalui jalur independen 2024 lalu, terlihat bebas berkeliaran dan bahkan duduk terhormat dalam acara penandatanganan rekomendasi Bupati Kotabaru untuk percepatan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Tanah Kambatang Lima, yang digelar di Aula Kantor Bupati Kotabaru, Jumat (9/5/2025).

Kehadiran RB sontak menyita perhatian. Bukan tanpa alasan. Ia merupakan terdakwa dalam kasus pelanggaran kampanye Pemilu 2024, dan kemudian telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 36 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin, setelah sebelumnya sempat dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Kotabaru.

Roby yang hadir dalam acara rekomendasi pemekaran Tanah Kambatang Lima juga aktif lantang bersuara menyatakan pendapatnya didepan H. M. Rusli, S.Sos selaku Bupati Kotabaru dan Syairi Mukhlis, S.Soa selaku Wakil Bupati Kotabaru, bahkan Roby Rabbiansyah tidak lepas dari sorotan media menyerahkan berkas yang ia bawa untuk diserahkan dihadapan Bupati Kotabaru tersebut.

Roby yang tidak mengajukan Banding tentunya menerima putusan Inkracht, sehingga sewajibnya Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya paksa penahanan sejak Desember 2024, namun anehnya hingga Mei 2025 tadi Roby masih berkeliaran, tidak hanya itu Roby dipantau aktif dalam group group serta membuat postingan postingan video dukungan serta pengunduran dirinya di dalam tim Percepatan Tanah Kambatang Lima.

“Apakah dia kebal hukum?” celetuk Jupri, seorang pengacara senior yang mengaku mengikuti perkembangan kasus tersebut. Jupri menegaskan ia pernah berada di Tim Hukum 01 Rusli-Syairi masa kampanye, berdasarkan KUHP, apabila terdakwa tidak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, maka putusan pengadilan tinggi memiliki kekuatan hukum tetap dan wajib dieksekusi oleh jaksa.

“Kalau jaksa secara sengaja tidak melaksanakan perintah pengadilan, itu bisa dijerat Pasal 216 KUHP tentang pembangkangan terhadap perintah sah dari pengadilan atau pejabat berwenang,” lanjutnya.

“Sudah lima bulan berlalu sejak vonis banding, tapi dia tetap berkeliaran, bahkan tampil dalam acara resmi pemerintahan sebagai Ketua Tim Percepatan Pemekaran Calon Kabupaten Tanah Kambatang Lima (TP2CK-TKL). Ini bukan sekadar keanehan—ini penghinaan terhadap hukum kita, Equality Before The Law benar benar tidak berjalan di Kotabaru,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, kasus Rabbiansyah alias Roby mencuat saat masa kampanye Pemilu 2024 lalu. Ia dilaporkan ke Panwaslu karena membagikan minyak goreng kepada warga, yang dinilai sebagai bentuk politik uang. Panwaslu menyatakan ada pelanggaran, dan kasus itu berlanjut ke proses hukum hingga ke pengadilan.

Vonis bebas dari Pengadilan Negeri Kotabaru sempat menimbulkan kontroversi. Namun Jaksa Penuntut Umum kala itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Hasilnya, RB divonis bersalah dan dihukum 3 tahun penjara.

Namun yang mengejutkan, hingga berita ini diturunkan, belum ada eksekusi terhadap putusan tersebut. RB tetap bebas dan justru makin aktif dalam panggung politik lokal.

Jupri pun berencana mengambil langkah lebih tegas.

“Kami akan menggelar konferensi pers besar-besaran bersama 100 wartawan dan sejumlah LSM dari Banjarmasin untuk menyuarakan bobroknya penegakan hukum di Kotabaru. Ini bukan soal politik, ini soal integritas hukum kita,” tegasnya.

“Kalau seseorang sudah divonis bersalah dan tak dieksekusi, lalu untuk apa ada pengadilan? Ini preseden buruk bagi keadilan,” tutup Jupri dengan nada geram.

Media ini akan terus menelusuri perkembangan dan menunggu tanggapan resmi dari Kejaksaan Negeri Kotabaru.(IST)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini