Ombudsman Dalami Penyalahgunaan Wewenang dan Pemindahan Sepihak Honorer Non – ASN Qory Syuhada

Crew8 News Arosuka, Solok – Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat, Adel Wahidi, kembali melakukan pendalaman pemeriksaan atas laporan kasus penyalah guna an wewenang dan pemindahan sepihak tenaga honorer Non-ASN, Qory Syuhada, ke Kantor Camat Pantai Cermin.

Pemeriksaan lanjutan ini dilakukan di Dinas Koperindag Kabupaten Solok pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Adel membenarkan kedatangannya ke Dinas Koperindag dalam rangka memeriksa lebih jauh laporan Qory, ia menegaskan ada sejumlah kejanggalan dalam kasus pemindahan tersebut, terutama karena Qory yang sudah terdaftar di database BKN dengan status R3, justru dipindahkan secara lisan ke Pantai Cermin, sebuah lokasi dengan jarak tempuh yang bisa mencapai enam jam.

“Secara administratif, alasan redistribusi pegawai yang disampaikan beberapa pihak tidak sesuai dengan fakta di lapangan, Camat Pantai Cermin justru meminta ASN, bukan honorer, bahkan camat tidak berani mengeluarkan kontrak kerja dengan Qory ini, selain itu, ada sejumlah keterangan dan bukti surat yang tidak konsisten, dan ini yang sedang kita dalami,” ujar Adel.

Adel juga mengungkapkan bahwa Ombudsman telah menyurati Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Solok,  surat itu menyoroti ketidakkonsistenan keterangan terkait alasan redistribusi pegawai dengan pernyataan yang disampaikan Camat Pantai Cermin kepada Ombudsman.

Tak hanya itu, Ombudsman juga tengah mendalami persoalan kontrak kerja Qory untuk bulan Juli 2025 yang tidak direalisasikan oleh Kepala Dinas Koperindag, padahal, Qory tercatat sebagai tenaga honorer Non-ASN yang lulus tes PPPK dengan status R3 di Dinas Koperindag.

Fakta ini memperkuat dugaan adanya maladministrasi dalam pengelolaan kepegawaian di lingkungan Pemkab Solok.

Terkait laporan terbaru mengenai tidak diusulkannya Qory sebagai ASN paruh waktu, Adel membenarkan kasus itu saling berkaitan, ia menegaskan Ombudsman tidak menemukan satu pun surat yang menyatakan Qory bermasalah dalam kinerja.

“Ini yang akan kita dalami lagi, Ombudsman akan menyampaikan hal ini ke Bupati Solok sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk dapat segera menyelesaikan.

Informasinya, pengusulan PPPK paruh waktu masih ditunda hingga 25 Agustus 2025.,waktu ini sebaiknya dipakai untuk membenahi administrasi sebagaimana mestinya kembali,” katanya.

Adel juga menekankan bahwa Ombudsman bersikap tegak lurus dalam menyikapi persoalan yang berkaitan dengan kewenangan dan administrasi birokrasi.

“Kasus seperti Qory ini banyak terjadi. Alhamdulillah, pemerintah daerah sejauh ini bersedia mengoreksi kekeliruan administrasi, kami percaya Bupati Solok akan memperhatikan masalah ini dengan serius, demi penataan birokrasi yang lebih baik,” tambahnya.

Mengenai dugaan keterlibatan “orang kuat” dalam pemindahan sepihak ini, Adel menyebut Ombudsman belum menemukan bukti yang menguatkan.

“Itu baru sebatas informasi, kami belum mengantongi bukti adanya dorongan orang kuat di balik pemindahan ini,” tegasnya.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini