Pansel JPT Solok Dinilai Langgar Semangat Sistem Merit, Tokoh Daerah Minta Seleksi Ditunda

Crew8 News

Solok,- Polemik terkait pelaksanaan seleksi terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Pemerintah Kabupaten Solok semakin menguat setelah sejumlah tokoh daerah menilai aturan yang diterapkan Panitia Seleksi (Pansel) bertentangan dengan semangat sistem merit yang diatur dalam regulasi nasional.

Banyak pihak menyoroti bahwa sejumlah persyaratan tambahan justru terkesan mempersempit kesempatan ASN untuk mengembangkan karier, termasuk bagi pejabat eselon III non-job yang sebelumnya menjadi korban kebijakan mutasi era pemerintahan lama.

Pasal PP 17/2020 yang Dinilai Dikangkangi

Mengacu pada PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen ASN, Pasal 107 huruf (c) menyebutkan:

“Seleksi terbuka dilakukan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi Pegawai Negeri Sipil dalam pengembangan karier secara adil dan kompetitif.”

Sejumlah tokoh daerah menilai syarat yang dibuat Pansel justru mengkerdilkan amanat tersebut.

Isi Edaran/Aturan Pansel yang Dipersoalkan

Menurut dokumen pengumuman seleksi, Pansel menetapkan sejumlah syarat tambahan, antara lain:

1. Seleksi hanya dapat diikuti ASN yang berdinas di wilayah Sumatera Barat.

2. Pelamar wajib telah mengikuti dan lulus diklat kepemimpinan/fungsional tertentu.

3. Wajib bebas temuan Inspektorat.

4. Wajib melampirkan SPT Tahunan, LHKPN, dan dokumen pelaporan pajak lainnya.

5. Wajib memiliki nilai kinerja dua tahun terakhir minimal “Baik”.

6. Pejabat non-job tidak diprioritaskan atau tidak memenuhi syarat administratif tertentu untuk ikut seleksi.

Sejumlah syarat ini dinilai tidak ada dalam regulasi nasional dan membuka kemungkinan terjadinya penyaringan yang terlalu ketat pada tahap awal.

Tokoh Kabupaten Solok, Bachtul Bachtiar, menilai aturan Pansel saat ini tidak sejalan dengan semangat perubahan yang mengantarkan kemenangan Jon Pandu – Chandra dalam Pilkada.

“Kemenangan itu lahir dari perlawanan ASN terhadap dugaan kezaliman pemerintahan sebelumnya, termasuk penonjoban pejabat eselon III. Tapi sekarang, pejabat non-job justru tidak diberi ruang ikut seleksi. Ini seperti melanggengkan kebijakan lama yang tidak terpuji,” katanya.

Bachtul menegaskan bahwa dampak aturan Pansel tidak hanya mengenai karier, tetapi juga psikologi ASN.

“Akibat aturan yang dibuat Pansel, itu tidak hanya bisa membunuh karier pegawai, tapi bisa membunuh harapan pegawai. Dan membunuh harapan jauh lebih buruk daripada sekadar membunuh karier.”

Ia juga menambahkan bahwa sikap Pansel yang terlalu selektif dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

“Jangan sampai kehadiran Pansel malah mempertegas opini permainan jual beli jabatan yang sudah mulai berkembang di tengah masyarakat. Ini harus dicegah sejak awal.”

Praktisi hukum Mevrizal SH MH menyatakan bahwa sejumlah syarat tambahan yang ditetapkan Pansel berpotensi melampaui ketentuan nasional.

“Sistem merit itu mensyaratkan keterbukaan dan kompetisi yang adil. Kalau syarat diperbanyak, ruang pelamar dibatasi, dan pejabat non-job tersisih, itu tidak lagi sesuai mandat PP 17/2020. Kebijakan teknis tidak boleh melampaui aturan di atasnya,” kata Mevrizal.

Ia mengingatkan bahwa seleksi JPT bukan ruang untuk mempertegas kelompok tertentu, tetapi untuk memastikan jabatan strategis diisi oleh figur kompeten berdasarkan aturan yang jelas.

Sejumlah tokoh intelektual pendukung JFP mendesak agar Bupati Solok meminta Pansel menunda proses seleksi, sekaligus merevisi aturan agar sesuai dengan ketentuan nasional.

“Bupati sebaiknya menghentikan sementara proses seleksi dan memberi kesempatan bagi pejabat non-job untuk mempersiapkan diri. Sistem merit itu memberi peluang, bukan mematikan peluang,” ujar Bachtul.

Hingga berita ini diturunkan, Pansel belum memberikan klarifikasi resmi terkait serangkaian kritik yang berkembang di publik.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini