“Paradoks Pembinaan UMKM di Solok: Dinas Koperasi Gandeng Mekaar di Tengah Keluhan Warga.”

Crew8 News

Kabupaten Solok — Keresahan masyarakat di sejumlah nagari di Kabupaten Solok terhadap pinjaman kelompok program PNM Mekaar kian menguat. Di tengah berbagai keluhan warga yang menilai skema pinjaman tersebut semakin memberatkan, sejumlah pemerintahan nagari mulai mencari jalan keluar agar masyarakat tidak semakin terjerat dalam lingkaran utang berkepanjangan.

Program pembiayaan ultra mikro tersebut dijalankan oleh PT Permodalan Nasional Madani, dengan sistem tanggung renteng di mana seluruh anggota kelompok memiliki kewajiban bersama terhadap pembayaran pinjaman.

Dalam skema ini, apabila satu anggota tidak mampu membayar cicilan, maka anggota lain dalam kelompok harus menanggung kekurangan tersebut.

Di sejumlah nagari di Kabupaten Solok, pola tersebut mulai memicu persoalan baru. Selain tekanan ekonomi bagi masyarakat kecil, sistem tanggung renteng juga disebut-sebut memicu gesekan sosial antar anggota kelompok pinjaman ketika salah satu anggota tidak mampu memenuhi kewajibannya.

Beberapa warga menyebut situasi tersebut bahkan memicu ketegangan di dalam kelompok, karena beban pembayaran harus ditanggung bersama. Kondisi ini membuat sebagian masyarakat mulai mempertanyakan keberlanjutan skema pinjaman kelompok tersebut.

Melihat situasi tersebut, sejumlah pemerintahan nagari mulai berupaya mencari solusi agar masyarakat tidak semakin terjebak dalam pola pinjaman yang berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

Namun di saat pemerintahan nagari berupaya mencari jalan keluar, langkah yang diambil oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Solok justru memunculkan tanda tanya publik. Pasalnya, dinas tersebut diketahui menjalin kerja sama dengan program Mekaar yang dijalankan oleh PT Permodalan Nasional Madani.

Kebijakan tersebut dinilai sebagian kalangan sebagai paradoks dalam pembinaan koperasi dan UMKM di daerah. Sebab secara konseptual, dinas yang membidangi koperasi seharusnya berperan sebagai jembatan bagi pelaku usaha kecil untuk mengakses sistem pembiayaan perbankan, termasuk melalui program Kredit Usaha Rakyat yang disalurkan oleh bank-bank milik negara seperti Bank Rakyat Indonesia dan bank Himbara lainnya.

Program KUR sendiri dirancang pemerintah untuk memperkuat pembiayaan UMKM dengan bunga rendah serta tanpa agunan tambahan untuk skala mikro. Skema tersebut selama ini menjadi instrumen utama pemerintah dalam mendorong pelaku usaha kecil agar dapat mengakses pembiayaan formal dari sektor perbankan.

Karena itu, sejumlah pihak menilai Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Solok seharusnya lebih memprioritaskan kerja sama dengan sektor perbankan dalam rangka membuka akses pembiayaan bagi koperasi dan pelaku UMKM di daerah. Melalui kerja sama tersebut, dinas dapat berperan aktif dalam melakukan pembinaan, pendampingan administrasi usaha, serta memfasilitasi pelaku usaha agar dapat memenuhi persyaratan perbankan.

Selain membuka akses pembiayaan, penguatan ekonomi masyarakat juga dinilai dapat dilakukan dengan mendorong koperasi desa atau Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) agar terlibat dalam aktivitas ekonomi produktif di tingkat lokal. Misalnya melalui keterlibatan dalam rantai distribusi barang bersubsidi, distribusi pangan, hingga menjadi gerai pangan yang bermitra dengan Perum Bulog.

Koperasi juga dinilai berpotensi dilibatkan dalam rantai pasok Program Makan Bergizi Gratis, yang membutuhkan jaringan distribusi bahan pangan di tingkat daerah. Melalui skema tersebut, koperasi dan UMKM tidak hanya memperoleh akses pembiayaan, tetapi juga memperoleh aktivitas usaha yang produktif dan berkelanjutan.

Sebaliknya, skema pinjaman ultra mikro seperti Mekaar dinilai memiliki durasi pembiayaan yang relatif pendek dengan sistem cicilan mingguan. Dalam praktiknya, sebagian warga mengaku pinjaman tersebut sering digunakan untuk kebutuhan konsumsi rumah tangga, bukan sepenuhnya untuk pengembangan usaha.

Situasi ini dinilai berpotensi menimbulkan tekanan psikologis bagi anggota kelompok, terutama ketika kewajiban pembayaran harus ditanggung bersama melalui sistem tanggung renteng.

Sorotan kini tertuju kepada Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Solok, Radiatul Hayat, SH, MH, yang hingga kini belum memberikan penjelasan kepada publik terkait posisi dan sikap dinas terhadap polemik yang berkembang di tengah masyarakat tersebut.
Tim redaksi telah mencoba melakukan konfirmasi kepada Radiatul Hayat melalui sambungan telepon dan pesan singkat guna meminta klarifikasi terkait kerja sama antara dinas yang dipimpinnya dengan program Mekaar di Kabupaten Solok. Namun hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi tersebut belum mendapatkan tanggapan dari yang bersangkutan, di kutip dari SIN

Sejumlah kalangan berharap pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Solok dapat lebih memfokuskan kebijakan pembinaan koperasi dan UMKM pada penguatan akses perbankan, pendampingan usaha, serta pengembangan peran koperasi dalam rantai distribusi ekonomi daerah.
Langkah tersebut dinilai lebih strategis untuk memperkuat ekonomi masyarakat secara berkelanjutan dibandingkan dengan memperluas skema pembiayaan ultra mikro yang berpotensi menambah beban utang bagi masyarakat kecil.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini