Crew8 News,Padang – Rapat pemilihan ulang pengurus Koperasi Merah Putih (KMP) Gates Nan XX digelar di Aula Kantor Camat Lubuk Begalung, Kamis (12/6/2025), dengan difasilitasi oleh Lurah Gates Nan XX serta melibatkan unsur pemerintahan dan tokoh masyarakat.
Namun, proses pemilihan tersebut mendapat sorotan lantaran dinilai tidak inklusif dan tidak melibatkan seluruh warga.
Rapat dihadiri oleh Camat Lubuk Begalung Andi Amir, S.STP, M.Si, unsur Danramil dan Polsek Lubuk Begalung, pejabat dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang,
Ketua LPM Gates Nan XX Syafrizal Koto, serta puluhan tokoh masyarakat dan calon anggota koperasi dari lingkungan sekitar.
Namun, sejumlah tokoh masyarakat, termasuk Gevin Apriofaldo Azwin yang sebelumnya telah terpilih sebagai ketua koperasi dalam musyawarah sebelumnya mengaku tidak menerima undangan resmi dan hanya dapat menyaksikan jalannya rapat dari luar aula.
“Walau tidak diundang, kami tetap datang untuk menunjukkan komitmen terhadap semangat koperasi ini, Harapan kami, proses ini tetap terbuka dan melibatkan semua unsur warga,” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang hadir di luar ruangan.
Camat Lubuk Begalung dalam sambutannya menegaskan pentingnya koperasi sebagai pilar ekonomi masyarakat, namun menekankan perlunya akuntabilitas dan kesesuaian prosedur.
“Semangat saja tidak cukup. Kita perlu mengikuti petunjuk teknis dan pelaksanaan resmi agar koperasi ini bisa berjalan dengan baik dan berkelanjutan,” ujarnya.
Kabid Kelembagaan Dinas Koperasi Kota Padang mengungkapkan bahwa dari 104 KMP yang ditargetkan terbentuk di Kota Padang, 103 sudah resmi berdiri.
“KMP Gates Nan XX menjadi titik terakhir. Semoga hari ini prosesnya bisa clear, dan kami bisa nyatakan lengkap 104 koperasi di Kota Padang,” ujarnya.
Namun demikian, Ketua LPM Gates Nan XX, Syafrizal Koto, menyatakan penolakan terhadap hasil pemilihan ulang tersebut. Ia menilai proses yang berlangsung tidak sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Pendirian Koperasi Merah Putih Nomor 01 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
“Kesalahannya adalah proses pemilihan hanya melibatkan RT, RW, dan beberapa perwakilan. Masyarakat umum dan pemuda tidak dilibatkan. Yang terlibat hanya kelompok-kelompok tertentu,” tegasnya.
Dari pantauan di lokasi, terdapat 38 nama yang tercatat dalam daftar hadir, namun hanya 35 orang yang memberikan suara. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan dari sejumlah warga yang merasa tidak diikutsertakan dalam proses penting tersebut.
“Proses ini terlalu sempit. Kalau hanya 35 suara yang menentukan pengurus koperasi untuk seluruh warga, itu tidak adil. Koperasi bukan milik segelintir orang,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang memantau dari luar aula.
Foto dari dalam aula menunjukkan susunan kursi yang tidak terisi penuh, dengan beberapa sisi ruangan terlihat kosong. Sebagian peserta juga tampak mengenakan atribut tertentu, memperkuat kesan eksklusivitas forum.
Meski pihak kecamatan dan LPM menyebut pemilihan ulang dilakukan untuk memperbaiki prosedur sebelumnya, sejumlah warga tetap mempertanyakan legitimasi dan dasar hukum pelaksanaan tanpa musyawarah menyeluruh.
Rapat berakhir dengan hasil pemilihan pengurus baru, namun polemik keterlibatan warga masih menjadi catatan kritis yang belum terjawab secara tuntas. (C8N)