Pemindahan Sepihak Tenaga Honorer yang Sudah Terdaftar di BKN, Ketua TP PKK Kab – Solok Dituding Intervensi Urusan Kepegawaian

Crew 8 News, Solok, – Dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh Ketua TP PKK Kabupaten Solok berbuntut panjang, Seorang tenaga honorer Non-ASN, Qorry Syuhada, yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mengikuti tes PPPK, mengalami pemindahan tugas secara sepihak tanpa dasar administrasi yang sah.

Tindakan ini ditengarai merupakan bentuk intervensi pribadi istri pejabat daerah yang memanfaatkan posisi dalam struktur informal pemerintahan.

Pemindahan Qorry dari Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) ke kantor kecamatan yang sangat jauh dari tempat tinggalnya dilakukan hanya berdasarkan instruksi lisan, bahkan, absensi kehadiran Qorry dipindahkan secara diam-diam oleh Diskominfo atas perintah pejabat struktural yang diduga bertindak atas instruksi Ketua TP PKK.

Kontrak kerjanya pun sempat tidak ditandatangani, yang berakibat pada tertundanya pembayaran gaji.

“Saya tidak pernah mendapat surat resmi, hanya diminta berpindah tempat karena dianggap menyinggung pribadi seseorang yang bahkan saya tidak merasa punya masalah dengannya,” ungkap Qorry.

Kasus ini mencuat setelah keluarga korban kecelakaan lalu lintas tahun 2023, di mana pelaku diduga memiliki hubungan darah dengan pejabat daerah, menolak menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Penolakan itu diduga menjadi pemicu tekanan dan intimidasi administratif terhadap Qorry.

Merasa diperlakukan secara semena-mena, pihak keluarga Qorry menyatakan akan menempuh melaporkan kasus ini ke sejumlah lembaga negara.

Laporan akan diajukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Komnas HAM.

“Ini bukan sekadar persoalan birokrasi, ini bentuk nyata kesewenang-wenangan terhadap orang kecil, yang jika dibiarkan akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah,” ujar salah satu perwakilan keluarga.

Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir, dalam rapat paripurna 23 Juni 2025, telah meminta Sekda menyelesaikan persoalan ini dan menegaskan bahwa pemindahan sepihak terhadap tenaga Non-ASN yang telah terdata di BKN melanggar ketentuan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Kasus ini membuka diskursus lebih luas mengenai batas etis dan legal organisasi non-struktural seperti TP PKK dalam mempengaruhi keputusan birokrasi, terutama ketika menyangkut hak-hak tenaga kerja non-ASN yang tengah berproses untuk diangkat sebagai PPPK.

Saat di konfirmasi kepada kepala dinas DKUKMPP melalui WA tidak di respon sampai berita ini diturunkan.

(C8N)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini