Arosuka, Crew8 News ,- Pemerintah Kabupaten Solok menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan operasional kepada PT. Lakeside Alahan Wisata, pengelola kawasan wisata glamping yang berlokasi di Jorong Galagah, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Solok Nomor: 600-321-2025 tentang pengenaan sanksi administratif tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Solok, H. Candra, di lokasi usaha, Selasa (14/10/2025). SK tersebut diterima oleh perwakilan manajemen, Ilham, karena Direktur PT. Lakeside, Muhammad Fauzan, sedang tidak berada di tempat.
Turut hadir mendampingi Wabup antara lain Sekretaris Daerah Medison, Asisten II Jefrizal, Kadis PUPR Efia Vivi Fortuna beserta jajaran, Plt. Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Aida Herlina, Kadis Lingkungan Hidup Asnur, Plt. Kasatpol PP dan Damkar Alfajri, Kadis PTSP dan Naker Aliber Mulyadi, Kadis PRKPP Retni Humaira, Plt. Kadis Kominfo Syafriwal, Camat Lembah Gumanti Andi Syofiani, Wali Nagari setempat, dan Kapolsek Lembah Gumanti AKP Barata Rahmat Sukarsih.
Dalam SK tersebut dijelaskan, PT. Lakeside Alahan Wisata terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan ruang karena tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan melakukan perubahan letak tepi danau tanpa izin sesuai ketentuan tata ruang wilayah Kabupaten Solok.
“Pemerintah Kabupaten Solok telah melakukan langkah-langkah pembinaan dan teguran sebelumnya. Namun karena pelanggaran tetap terjadi, maka sesuai peraturan perundang-undangan, kita kenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan sampai segala persyaratan perizinan terpenuhi,” ujar Wakil Bupati Solok H. Candra saat memberikan keterangan di lokasi.
Dalam kesempatan itu, Wabup Candra juga menyampaikan rasa duka cita mendalam atas meninggalnya Cindy Desta Nanda, salah seorang wisatawan yang menjadi korban insiden di kawasan glamping Lakeside beberapa waktu lalu.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Solok, kami turut berbelasungkawa atas musibah yang menimpa saudari Cindy Desta Nanda. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” ujarnya.
Ia menegaskan, penindakan terhadap Lakeside bukan hanya bentuk koreksi administratif, tetapi juga langkah pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha wisata di Kabupaten Solok agar menjunjung tinggi keselamatan pengunjung serta kelestarian lingkungan.
Pemkab Solok memberikan waktu 25 (dua puluh lima) hari kerja kepada PT. Lakeside Alahan Wisata untuk menyesuaikan kegiatan dengan rencana tata ruang dan melengkapi seluruh perizinan, termasuk PKKPR dan izin operasional berbasis risiko.
Selama masa tersebut, akan dilakukan pengawasan terpadu oleh Dinas PUPR, Dinas PTSP dan Naker, serta Satpol PP dan Damkar Kabupaten Solok. Jika hingga batas waktu tersebut kewajiban belum dilaksanakan, pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif lanjutan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Sekda Medison menegaskan, pemerintah daerah kini berkomitmen memperketat pengawasan terhadap aktivitas pariwisata yang berpotensi mengganggu lingkungan dan keselamatan pengunjung, terutama di kawasan strategis seperti Danau Kembar.
“Kita ingin wisata Solok tumbuh sehat, aman, dan berkelanjutan. Tidak boleh lagi ada pelanggaran tata ruang, perizinan, atau SOP keselamatan yang diabaikan,” tegasnya.
Langkah tegas Pemkab Solok ini menjadi bagian dari penegakan aturan tata ruang dan perlindungan kawasan danau, sekaligus memastikan seluruh aktivitas wisata di Kabupaten Solok berjalan aman, tertib, dan sesuai regulasi.
kebijakan penghentian sementara ini juga menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat sinergi antar-dinas teknis dalam pembinaan dan pengawasan usaha wisata berbasis lingkungan dan keselamatan publik.
(C8N)
#senyuman08






