Pemkab Solok Klaim Serius Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus Reklamasi Danau Di Ateh

Arosuka, Crew 8 News – Pemerintah Kabupaten Solok menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti seluruh rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD terkait reklamasi ilegal di kawasan Danau Di Ateh, Alahan Panjang, komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, yang mewakili Bupati Jon Firman Pandu dalam respons resmi terhadap hasil pansus DPRD.

“Atas instruksi Bupati, kami sudah mengarahkan OPD-OPD terkait untuk segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, koordinasi lintas sektor juga telah dilakukan, termasuk dengan Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V),” ungkap Medison dalam keterangannya, Selasa (30/7).

Pemkab juga mengklaim telah mengambil sejumlah langkah konkret, seperti menghentikan aktivitas pelanggaran di kawasan danau melalui penerbitan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada pelaku usaha yang diduga melanggar aturan pemanfaatan ruang di sekitar Danau Di Ateh, tak hanya itu, sosialisasi tata kelola lingkungan juga dilakukan dengan menggandeng WALHI, sebagai bagian dari upaya penegakan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi lingkungan.

“Untuk memastikan efektivitasnya, akan ada evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan di lapangan, setiap OPD akan diminta melaporkan langkah-langkah konkret sesuai tanggung jawab sektoralnya,” tegas Medison.

Menariknya, Pemkab juga mengaku tengah menyusun pembentukan satuan tugas (satgas) penertiban kawasan wisata strategis, termasuk Danau Di Ateh sebagai prioritas, langkah ini diklaim sebagai bagian dari agenda jangka panjang menuju sustainable tourism atau pariwisata berkelanjutan.

Sementara itu, DPRD Kabupaten Solok melalui Ketua Pansus, Hafni Hafiz, menyatakan pihaknya akan terus memantau pelaksanaan rekomendasi yang telah diserahkan ke Pemkab melalui rapat paripurna beberapa waktu lalu, ia menekankan pentingnya tindak lanjut yang konkret dan transparan, bukan sekadar administratif.

“Dukungan pemerintah sangat kami apresiasi, tetapi kami juga menunggu bukti nyata di lapangan, pelanggaran tata ruang dan pencemaran di sekitar danau harus dihentikan sepenuhnya, jangan hanya berhenti di tataran surat,” ujarnya.

Pansus DPRD juga berharap agar Pemkab melakukan koordinasi berkala dengan legislatif, sehingga proses penertiban tidak berjalan sepihak dan tetap dalam koridor pengawasan publik.

Reklamasi liar dan aktivitas usaha yang tidak berizin di kawasan Danau Di Ateh telah menjadi sorotan publik dalam beberapa tahun terakhir.

Selain mengganggu ekosistem dan mengurangi kapasitas resapan air, penurunan kualitas air danau juga dikhawatirkan akan berdampak pada ketersediaan air bersih masyarakat dan menimbulkan ancaman kesehatan jangka panjang.

(C8N)

senyuman 08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini