Pemkab Solok Matangkan Skema Bantuan Presiden, Sinkronisasi Fiskal Pusat–Daerah Diperkuat

Crew8 News

Arosuka — Pemerintah Kabupaten Solok mematangkan skema penggunaan Bantuan Presiden (Banpres) untuk penanganan bencana banjir dan longsor melalui rapat koordinasi lintas sektor yang digelar di Koto Baru, Sabtu (13/12/2025). Rapat ini menjadi titik penting konsolidasi kebijakan fiskal daerah dalam merespons bencana, sekaligus menegaskan peran negara melalui intervensi anggaran pusat ke wilayah terdampak.

Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, dan dihadiri seluruh Asisten Setda, Staf Ahli Bupati, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) strategis. Agenda utama rapat adalah memastikan bantuan pusat dan antar daerah dikelola tepat sasaran, cepat, serta selaras dengan kerangka regulasi nasional.

Dalam rapat tersebut dipastikan total bantuan yang masuk ke Pemkab Solok mencapai Rp4,7 miliar, terdiri dari Bantuan Presiden sebesar Rp4 miliar, Bantuan Gubernur Sumatera Barat Rp600 juta, serta Bantuan Pemerintah Kabupaten Lahat senilai Rp100 juta. Bantuan ini diposisikan sebagai instrumen fiskal darurat untuk menjaga stabilitas sosial, layanan publik, dan aktivitas ekonomi masyarakat pascabencana.

Sekda Medison menegaskan, kebijakan penggunaan anggaran diarahkan pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak, pemulihan layanan kesehatan dan pendidikan, serta percepatan rehabilitasi infrastruktur vital. Ia menyebut, skema ini bukan semata penanganan darurat, tetapi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan fungsi pemerintahan dan ekonomi daerah.

“Negara hadir tidak hanya dalam bentuk bantuan logistik, tetapi juga melalui kepastian kebijakan anggaran. Bantuan Presiden ini harus menjadi pengungkit pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat Solok,” kata Medison.

Secara regulatif, Pemkab Solok mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/9772/SJ tertanggal 11 Desember 2025, yang memberikan ruang fleksibilitas fiskal bagi daerah terdampak bencana. Aturan tersebut memungkinkan penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) secara langsung, percepatan pergeseran APBD, serta simplifikasi prosedur tanpa menunggu persetujuan legislatif tambahan dalam masa tanggap darurat.

Dari perspektif ekonomi makro daerah, kebijakan ini dinilai krusial untuk mencegah kontraksi aktivitas ekonomi akibat terganggunya infrastruktur, distribusi barang, dan mobilitas masyarakat. Pemulihan jalan, jaringan listrik, serta fasilitas umum dipandang sebagai prasyarat utama agar roda ekonomi rakyat—khususnya sektor pertanian, perdagangan lokal, dan jasa—dapat kembali bergerak.

Medison menambahkan, prioritas penggunaan anggaran mencakup penyelamatan korban, distribusi logistik, pelayanan kesehatan darurat, pendidikan sementara, penyediaan hunian pengungsian, serta rehabilitasi infrastruktur dasar. Seluruh OPD diminta segera menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) secara terukur, transparan, dan akuntabel.

“Kecepatan penting, tetapi akuntabilitas tidak boleh dikorbankan. Setiap rupiah bantuan publik harus bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Selain itu, rapat juga membahas kesesuaian penggunaan anggaran dengan ketentuan Sekretariat Presiden (Setpres), khususnya terkait pelaporan, pengawasan, dan evaluasi. Hal ini menunjukkan bahwa bantuan Presiden tidak hanya berdimensi sosial, tetapi juga sarat dengan aspek tata kelola pemerintahan dan penguatan koordinasi pusat–daerah.

Melalui skema ini, Pemkab Solok menegaskan komitmennya menjadikan momentum bantuan bencana sebagai bagian dari penguatan kapasitas fiskal daerah, stabilitas sosial, serta kepercayaan publik terhadap negara. Pemerintah daerah berharap, dukungan pusat yang responsif dan kebijakan fiskal yang adaptif mampu mempercepat pemulihan dan menjaga ketahanan ekonomi masyarakat Solok ke depan.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini