Crew8 News
Kab – Solok,- Pemerintah Kabupaten Solok secara resmi menetapkan status Transisi Darurat ke Fase Pemulihan dalam penanganan bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah. Status ini berlaku selama enam bulan ke depan, sebagai jembatan menuju tahap rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Keputusan tersebut diambil dalam Forum Group Discussion (FGD) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dirangkaikan dengan High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), dipimpin langsung oleh Bupati Solok Jon Firman Pandu, di Arosuka, Senin (22/12/2025).
Rapat strategis tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Solok H. Candra, Ketua DPRD Kabupaten Solok, Sekretaris Daerah Medison, unsur Forkopimda, Staf Ahli Bupati, para Asisten Setda, Kepala Pelaksana BPBD Khairul, kepala OPD, para camat, serta undangan terkait lainnya.
Dalam pemaparannya, Sekda Medison menjelaskan bahwa selama masa Tanggap Darurat yang berlangsung hingga dua kali perpanjangan masing-masing tujuh hari, penanganan bencana telah berjalan dengan baik, terkoordinasi, dan melibatkan berbagai pihak lintas sektor.
“Mulai dari penetapan status tanggap darurat, distribusi bantuan logistik, penanganan pengungsi, hingga upaya mitigasi terhadap potensi bencana susulan telah dilaksanakan secara optimal dengan kolaborasi TNI, Polri, relawan, serta masyarakat,” ujar Medison.
Namun demikian, Medison mengungkapkan bahwa total kerugian materiil akibat bencana hidrometeorologi di Kabupaten Solok diperkirakan mencapai Rp1,48 triliun. Kerugian tersebut mencakup kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan, fasilitas umum, jaringan air bersih, lahan pertanian, serta permukiman warga.
Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, setelah masa tanggap darurat berakhir, pemerintah daerah dapat menetapkan masa Transisi Darurat ke Pemulihan sebagai tahap penghubung sebelum memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi secara menyeluruh.
Adapun fokus utama pada masa transisi ini meliputi perbaikan darurat prasarana dan sarana vital, pemulihan layanan dasar seperti air bersih, listrik, kesehatan, dan pendidikan, penanganan hunian sementara (huntara) bagi warga terdampak, pembersihan lingkungan dari material longsor dan banjir, serta dukungan psikososial lanjutan bagi masyarakat.
Dalam arahannya, Bupati Solok Jon Firman Pandu menegaskan bahwa masa transisi ini harus dimanfaatkan secara maksimal untuk memastikan masyarakat kembali memperoleh akses pelayanan dasar dan aktivitas ekonomi dapat pulih secara bertahap.
“Kita harus fokus pada pemulihan infrastruktur yang terdampak, seperti perbaikan jalan dan jembatan, pembangunan jembatan darurat, normalisasi aliran sungai, perbaikan jaringan air bersih melalui PDAM dan Pamsimas, serta pembersihan material longsor,” tegas Bupati.
Bupati juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor serta dukungan Forkopimda dalam mengawal proses pemulihan agar berjalan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Ia meminta seluruh OPD untuk bekerja cepat, responsif, dan adaptif sesuai kebutuhan lapangan selama masa transisi berlangsung.
Selain itu, dalam High Level Meeting TPID, dibahas pula langkah antisipatif untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok selama proses pemulihan, mengingat dampak bencana berpotensi memengaruhi distribusi logistik dan daya beli masyarakat.
Dengan ditetapkannya status Transisi Darurat ke Pemulihan ini, Pemerintah Kabupaten Solok berharap seluruh tahapan penanganan pascabencana dapat berjalan terstruktur, terukur, dan berkelanjutan demi mempercepat pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat terdampak. (NP)
(C8N)
#senyuman08






