KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun dan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri laksanakan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) eks. kepabeanan dan cukai dari hasil penindakan tahun 2022 – 2024 yang telah disetujui oleh Kepala KPKNL Batam atas nama Menteri Keuangan dengan total pelanggaran sebanyak 80 (delapan puluh) pelanggaran, di Lapangan Pemusnahan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Rabu, (11/12/2024).
Karimun, BhayangkaraUtama.id | Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K, M.H, diwakili Kabagops Polres Karimun, Kompol Shallahuddin, S.H hadiri kegiatan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia bersama Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri dan KPPBC Tmp B Tanjung Balai Karimun.
Kabagops Polres Karimun Kompol Shallauddin, S.H, terlihat damping Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Andhang Noegroho Adhi, Bupati Karimun diwakili staf ahli Bupati Karimun, Isnaini, S.Sos, M.Si, Kepala KPPBC tipe B TBK, Jerry Kurniawan, SE, MM, Kepala PSO BC Tipe A Tanjung Balai Karimun, Asep Ridwan Ruswandi, S.H., M.H, Danlanal TBK, Letkol Laut (P) Anro Casanova, SE, Dandim 0317/TBK diwakili Danramil 01/Karimun, Lettu Inf Kamdi, Kepala rutan kelas IIB TBK, Arjiunna, A.Md, IP, SH, M.Si, Kepala Imigrasi Kelas II TBK, Zulmanur Arif, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun diwakili Kasipidsus, Priandi Firdaus, SH, MH, Kepala KSOP TBK diwakili komandan Pos, Okta Tarigan, Kepala BNN Karimun diwakili, Andin Haluna Putra, SH, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Prov. Kepri diwakili staff, Dafis.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Kepri, Andhang Noegroho Adhi dalam sambutannya mengatakan, “Penangkapan, penindakan dan pemusnahan yang dilakukan tidak terlepas dari kerjasama yang baik antara kita instansi vertikal yang ada di Kabupaten Karimun, Adapun penindakan ini adalah dalam rangka mendukung asta cita Presiden Republik Indonesia,” singkatnya.
Sementara Kepala KPPBC tipe B TBK, Jerry Kurniawan, SE, MM menuturkan, “Acara hari ini adalah bentuk intensitas kami dalam rangka menjalankan tugas protek filter, penyitaan dan pemusnahan yang tidak terlepas dari bantuan dan kerjasama TNI Polri dan instansi terkait yang ada di Kabupaten Karimun,” ungkapnya.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, Andhang Neoegroho Adhi dihadapan sejumlah wartawan mengatakan, “Total nilai barang yang dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun dan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau yaitu sekitar Rp 4.044.957.725,00,- (empat milyar empat puluh empat juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh lima) dengan total potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp 2.199.658.160,- (dua milyar seratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus lima puluh delapan ribu seratus enam puluh),” ungkapnya.
Adapun rincian BMMN yang dilakukan pemusnahan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun adalah sebagai berikut,Pelanggaran di bidang kepabeanan berupa: 46 unit telepon genggam, 12 unit laptop, 7 personal computer (PC), 33.000 kg jagung, 1 unit televisi, 2 unit speaker, serta 363 karung tekstil dan produk tekstil (TPT).
Pelanggaran di bidang cukai berupa, 995.005 batang hasil tembakau (HT) ilegal dan 62,63 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.
Sedangkan BMMN yang dimusnahkan dari Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau adalah adalah barang yang berasal dari pelanggaran di bidang cukai berupa, 2.181.760 batang hasil tembakau (HT) illegal, 388,080 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Kegiatan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) tersebut dilaksanakan sebagai upaya mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia bersama Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri dan KPPBC Tmp B Tanjung Balai Karimun, penegakkan hukum yang berkeadilan dan selama kegiatan berlangsung hingga selesai situasi dalam keadaan aman dan terkendali. (Ariyanto Nainggolan)