Sebagian hanya terima 50–60 persen, sisanya belum jelas. Pensiunan laporkan ke Ombudsman Sumbar.
Padang Crew8 News ,- Sejumlah pensiunan PT. Bank Nagari menyampaikan laporan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat, usai merasa dirugikan dalam pembayaran dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang seharusnya dibayarkan penuh 100 persen.
Berdasarkan keterangan beberapa pensiunan, hingga kini dana JHT yang mereka terima hanya berkisar antara 50 hingga 60 persen, sementara sisanya tidak pernah dijelaskan secara pasti oleh pihak manajemen Bank Nagari.
Laporan ini bermula dari undangan resmi Direksi Bank Nagari, tertuang dalam surat nomor SR/108/DIR/IN/08-2025 tanggal 6 Agustus 2025, yang mengundang para pensiunan untuk hadir dalam pertemuan di lantai 3 Gedung Dana Pensiun Bank Nagari pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Pertemuan itu disebutkan bertujuan untuk membahas perkembangan permasalahan JHT yang berkaitan dengan AJB Bumiputera 1912, perusahaan asuransi yang selama ini menjadi mitra pengelola dana pensiun pegawai Bank Nagari.
Namun, bukannya menemukan titik terang, pertemuan tersebut justru menimbulkan ketidakjelasan posisi tanggung jawab antara Bank Nagari dan pihak AJB Bumiputera.
“Seharusnya dana kami dibayarkan seratus persen sesuai hak penuh peserta. Tapi kenyataannya, ada yang cuma dapat 50 persen, ada 60 persen. Sisanya entah kapan, tidak ada kepastian dari direksi,” ujar salah seorang pensiunan yang hadir dalam pertemuan, Selasa (12/8/2025).
Merasa tidak mendapat transparansi dan kepastian hukum, para pensiunan sepakat melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Sumbar. Mereka menilai telah terjadi dugaan maladministrasi berupa penundaan pelayanan, ketidakjelasan informasi, serta potensi pelanggaran hak keuangan peserta dana pensiun.
Salah seorang pelapor menyebut, langkah ke Ombudsman adalah jalan terakhir karena komunikasi dengan pihak bank dianggap “jalan di tempat”.
“Kami tidak anti dengan klarifikasi, tapi kami butuh kepastian hukum. Uang itu bukan hibah, tapi hak kami setelah puluhan tahun mengabdi. Kalau belum bisa dibayar penuh, setidaknya jelaskan mekanismenya dengan transparan,” tegasnya.
Pihak Ombudsman Sumbar dikabarkan telah menerima laporan tersebut dan sedang melakukan pemeriksaan awal untuk menentukan langkah tindak lanjut. Jika ditemukan indikasi pelanggaran administratif, kasus ini akan naik ke tahap pemeriksaan substansi.
Masalah ini berakar dari kerja sama lama antara Bank Nagari dan AJB Bumiputera 1912, di mana sebagian dana pensiun karyawan dikelola melalui produk asuransi JHT Bumiputera. Namun, sejak 2020, AJB Bumiputera menghadapi krisis keuangan nasional dan gagal memenuhi kewajiban pembayaran polis kepada ribuan peserta di seluruh Indonesia.
Kondisi itu turut mempengaruhi pembayaran dana pensiun pegawai Bank Nagari yang memasuki masa purna tugas. Pihak bank mengaku sudah melakukan langkah komunikasi dengan manajemen AJB Bumiputera, namun hingga kini belum ada kepastian terkait pengembalian penuh dana yang dijanjikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Direksi Bank Nagari belum memberikan tanggapan resmi atas laporan para pensiunan dan dugaan adanya pembayaran yang tidak penuh. Crew8 News masih berupaya mengonfirmasi pernyataan resmi dari pihak Bank Nagari dan AJB Bumiputera 1912.
(C8N)
#senyuman08






