Penyegelan Lokasi Pembalakan di Hulu Sungai Batang Bayang, Gakkum KLHK Usut Dugaan Perusakan Kawasan Hulu DAS

Crew8 News, Solok, 7 Agustus 2025 – Tim Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), resmi menyegel lokasi aktivitas pembalakan liar di kawasan hulu Sungai Batang Bayang, yang berada di Jorong Sariak Bayang, Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok.

Penyegelan dilakukan langsung oleh Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Hari Novianto, sebagai bagian dari proses penyelidikan terhadap aktivitas ilegal yang dilaporkan oleh warga.

Turut hadir dalam penyegelan tersebut perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Kabupaten Solok, serta aparat dari Polres Solok.

Menurut penjelasan resmi, langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang khawatir terhadap ancaman ekologis akibat aktivitas pembalakan liar di wilayah tangkapan air Sungai Batang Bayang.

Sungai ini diketahui mengalir ke wilayah Kabupaten Pesisir Selatan, tepatnya ke Nagari Bayang, dan menjadi sumber air penting bagi masyarakat di hilir.

“Kami masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan punya kepentingan langsung atas kelestarian kawasan hulu ini, karena menyangkut keselamatan warga di sepanjang aliran sungai Bayang, jika pembalakan ini dibiarkan, potensi bencana seperti banjir bandang dan kekeringan sangat besar,” ungkap Novermal anggota DPRD Pessel yang ikut dalam giat penyegelan tersebut.

Kawasan yang disegel merupakan bagian dari Daerah Aliran Sungai (DAS) dan zona tangkapan air yang vital.

Aktivitas pembalakan di wilayah ini diduga tidak mengantongi izin resmi serta merusak tutupan hutan yang berfungsi sebagai penyimpan air dan pelindung ekosistem.

Jika kerusakan tidak segera dihentikan, maka akan berdampak pada meningkatnya potensi bencana ekologi lintas wilayah.

Aliran air yang terganggu di bagian hulu bisa menyebabkan sedimentasi, penurunan kualitas air, hingga fluktuasi ekstrem debit sungai yang memicu banjir di musim hujan dan kekeringan di musim kemarau.

Penyegelan ini merupakan langkah awal penindakan, selanjutnya, Ditjen Gakkum KLHK akan melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi aktor-aktor yang terlibat dalam pembalakan tersebut.

Jika terbukti melanggar UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau UU Lingkungan Hidup, para pelaku dapat dijerat pidana.

KLHK juga mendorong pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk bersinergi dalam menjaga kawasan hulu DAS, terutama yang memiliki keterkaitan lintas kabupaten/kota seperti Sungai Batang Bayang ini.

Aksi penyegelan ini memicu dukungan masyarakat di media sosial, dengan tagar #SAVE BAYANG sebagai bentuk kampanye penyelamatan lingkungan dan protes terhadap pembiaran pembalakan liar.

Sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis lingkungan juga mendorong agar penyidikan ini tidak berhenti di penyegelan, tetapi juga menyentuh para pemodal atau aktor intelektual di balik pembalakan.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini