Pagar misterius sepanjang lebih kurang 30,16 km yang terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, melintasi perairan Tangerang, belum diketahui siapa yang memasangnya di segel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP, red) Kamis (09/01/2025).
Tangerang, Crew8News.com | Pagar tersebut disegel karena diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang berada pada Zona Perikanan Tangkap serta Zona Pengelolaan Energi, sehingga berpotensi merugikan nelayan dan merusak ekosistem pesisir.
Kepala Korps Polairud Polri, Irjen Pol. M Yassin Kosasih menyarankan pagar misterius di perairan Tangerang tersebut dibongkar agar tidak mengganggu aktitivas nelayan dan Polri bakal turun tangan apabila keberadaan tersebut menyebabkan konflik sosial.
“Apabila mengganggu ketertiban umum, nelayan terganggu aktivitasnya, sebaiknya dibongkar, dan apabila ada gejolak atau konflik sosial, maka Polri akan turun,” terang Yassin, Sabtu (11/01/2025).
Yassin mengaku belum ada penyelidikan yang dilakukan Polri terhadap pagar misterius itu. Pasalnya, izin untuk memasang pagar di laut merupakan wewenang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Namun, Yassin menekankan bahwa Polairud selalu bekerja sama dengan KKP untuk memastikan ketertiban di wilayah perairan.
“Pemagaran dan penyegelan pagar di laut itu merupakan kewenangan dari KKP,” ungkapnya. (***)