Padang, Crew8 News,- Proses penyelidikan laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media daring dan media sosial yang dilayangkan anggota DPR RI Komisi XII, Rico Alviano, S.T, terhadap Hendra Idris terus bergulir di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Rico, Mukhti Ali, S.H., M.Kn. dan Ismail Novendra, S.H., yang dikenal dengan panggilan “Raja Tega”, menyampaikan bahwa penyidik telah memanggil terlapor Hendra Idris untuk memberikan keterangan dalam tahap penyelidikan.
“Alhamdulillah, proses penyelidikan terus berlanjut, beberapa saksi sudah dimintai keterangan dan alat bukti permulaan juga telah kami sampaikan ke penyidik,” ungkap Mukhti Ali dalam keterangan pers, Sabtu (27/7/2025).
Ismail Novendra menambahkan bahwa pemanggilan Hendra Idris dijadwalkan pada Selasa, 29 Juli 2025, di Direktorat Siber Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
“Surat pemanggilan telah dilayangkan secara resmi,” ujarnya.
Laporan ini terdaftar dalam Laporan Polisi No. STTL/224/V/2025/BARESKRIM dan diterima langsung oleh Kasubbagtrimlap AKBP H. Erzyanto Yukama, S.T., M.M.
Laporan tersebut menyoal dugaan tindak pidana fitnah dan/atau pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A jo Pasal 45 UU No.1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
Tidak hanya melalui jalur pidana, pihak pelapor juga menempuh langkah etik dengan mengadukan pemberitaan terkait opini Hendra Idris kepada Dewan Pers.
Enam media online turut dilaporkan, yaitu tingkap.co, zonamerdeka.com, republikpers.id, radarinvestigasi.top, arahkata.com, dan tirasonline.com.
“Surat resmi ke Dewan Pers sudah kami kirimkan, dan Dewan Pers telah membalas dengan memberikan kajian serta rekomendasi,” terang Ismail.
Ia menyebut, dalam Surat Dewan Pers No. 560/DP/K/VII/2025 tertanggal 3 Juli 2025, disebutkan bahwa artikel opini Hendra Idris di Tirasonline.com bertajuk “Demi Kebenaran, Saya Diancam, Rico Alviano, Labuan Bajo dan Skandal Pokir 1,5 Miliar” tidak memenuhi kaidah jurnalistik karena bersifat tidak berimbang dan mengandung opini yang menghakimi.
Kuasa hukum Rico berharap proses hukum ini dapat menjadi pembelajaran agar ruang publik, khususnya media massa dan media sosial, tetap menjunjung prinsip keadilan dan etika informasi.
(C8N)
#senyuman08






