Crew8 News
Tanah Datar — Kejaksaan Negeri Tanah Datar terus mengintensifkan penyidikan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sepakat Kabupaten Tanah Datar untuk periode Tahun 2022, 2023, dan 2024. Hingga akhir tahun 2025, penyidik telah melakukan sejumlah langkah hukum yang signifikan, termasuk penyitaan aset dan pendalaman peran pihak-pihak terkait.
Perkembangan terbaru, pada Kamis, 18 Desember 2025, jajaran Penyidik Kejari Tanah Datar melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit bus pariwisata milik Perumda Tuah Sepakat dengan nomor polisi BA 7187 QO. Bus tersebut sejak pukul 10.00 WIB diparkir di samping Mushalla Al Hidayah Kejaksaan Negeri Tanah Datar. Penyitaan dilakukan sebagai hasil pengembangan dan pendalaman perkara pada tahap penyidikan.
Kasi Pidana Khusus Kejari Tanah Datar, Richard Kristian, S.H., menjelaskan bahwa bus pariwisata tersebut diketahui telah dijual kepada pihak ketiga tanpa regulasi yang sah. Penjualan tersebut diduga dilakukan tanpa sepengetahuan Dewan Pengawas (Dewas) serta tanpa persetujuan Bupati Tanah Datar selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Sebelumnya, pada 3 Juli 2025, penyidik telah melakukan penggeledahan di rumah kediaman Direktur Perumda Tuah Sepakat di Perumahan Rizano Malana serta di Kantor Perumda Tuah Sepakat di Kampung Teleng. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang berupa laptop, telepon genggam, komputer, scooter listrik, serta berbagai dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan perusahaan daerah tersebut.
Secara keseluruhan, dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 66 orang saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap alur pengelolaan keuangan, penguasaan aset, serta dugaan penyimpangan kewenangan dalam tubuh Perumda Tuah Sepakat selama periode 2022 hingga 2024.
Penyidik juga telah menyita sejumlah aset Perumda Tuah Sepakat lainnya yang diduga telah dijual secara sepihak, di antaranya 14 unit scooter listrik, mesin kopi, grinder, serta dokumen-dokumen pendukung pemeriksaan. Selain itu, penyidik menerima pengembalian uang sebesar Rp78.000.000,- dari beberapa pihak, yang kemudian disita dan dititipkan pada rekening RPL 011 Kejaksaan Negeri Tanah Datar.
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik turut meminta keterangan dari dua orang ahli, masing-masing ahli keuangan negara dan ahli hukum perusahaan. Keterangan ahli tersebut digunakan untuk menilai aspek kerugian negara serta pertanggungjawaban hukum dalam pengelolaan BUMD.
Dalam rangka kepentingan penyidikan, Kejari Tanah Datar juga telah melakukan pencekalan bepergian ke luar negeri terhadap seorang pihak berinisial VR yang diduga merupakan Direktur Perumda Tuah Sepakat. Pencekalan tersebut tertuang dalam Surat Nomor R-1311/D/Dip.4/10/2025 tertanggal 7 Oktober 2025, dengan masa pencekalan selama enam bulan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, nilai kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp2.479.356.788,-. Nilai tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam pendalaman perkara di tahap penyidikan.
Dengan rangkaian tindakan hukum tersebut, mulai dari pemeriksaan puluhan saksi, penyitaan aset dan dokumen, pengembalian dan penyitaan uang, pencekalan ke luar negeri, hingga penyitaan bus pariwisata, perhatian publik di
Kabupaten Tanah Datar terus menguat. Masyarakat berharap agar penyidikan ini segera memasuki tahap penetapan tersangka dan mampu mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk dugaan aktor intelektual di balik penyimpangan pengelolaan keuangan Perumda Tuah Sepakat periode 2022–2024.
(C8N)
#senyuman08






