Crew8 News- Padang,- Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Padang mengecam keras tindakan kekerasan dan premanisme yang menimpa advokat Dr. Pieter Ell, S.H., M.H. bersama timnya saat menjalankan tugas profesi hukum, Rabu (2/10).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, peristiwa bermula ketika Dr. Pieter Ell mendampingi sepuluh orang ahli waris mendatangi sebidang tanah milik kliennya di kawasan Jl. Transyogi, Cileungsi, Kabupaten Bogor, yang telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Kedatangan rombongan tersebut bertujuan meninjau dan memasang tanda batas di lahan dimaksud sebagai tindak lanjut eksekusi putusan pengadilan. Namun, baru beberapa saat setelah tiba di lokasi, sekitar 40 orang preman datang dan menghadang mereka.
Saksi di lokasi menyebutkan bahwa kelompok tersebut langsung melakukan intimidasi, mendorong, dan memukul beberapa anggota tim advokat. Dalam insiden itu, Dr. Pieter Ell mengalami luka di bagian wajah dan memar pada lengan, sementara beberapa rekannya mengalami luka ringan. Aksi brutal itu baru berhenti setelah aparat kepolisian tiba di lokasi dan mengevakuasi korban ke tempat aman.
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua DPC PERADI Padang Miko Kamal menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap advokat tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip negara hukum yang menjamin kebebasan profesi advokat dalam menjalankan tugasnya.
“Advokat memiliki hak imunitas dalam menjalankan tugas profesionalnya. Kekerasan terhadap advokat adalah serangan terhadap keadilan itu sendiri,” tegas Miko dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/10).
Ia mendesak Kapolri beserta jajaran kepolisian untuk segera menangkap dan memproses hukum semua pelaku yang terlibat. “Kami meminta aparat bertindak cepat, profesional, dan transparan. Jangan ada ruang bagi premanisme dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris DPC PERADI Padang, Mevrizal, menegaskan bahwa organisasi advokat di seluruh Indonesia harus bersatu menghadapi ancaman seperti ini.
“Jika advokat diintimidasi, maka masyarakat kehilangan pembela hukum yang merdeka. Ini bahaya bagi demokrasi dan sistem peradilan kita,” ujarnya.
DPC PERADI Padang juga menyatakan solidaritas penuh kepada Dr. Pieter Ell dan seluruh advokat yang menjadi korban kekerasan dan premanisme. Organisasi ini menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga para pelaku dihukum setimpal.
(C8N)
#senyuman08






