Crew8 News Solok – Dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret nama Komite SMP Negeri 6 Gunung Talang makin kusut, di tengah proses hukum (klarifikasi ) yang sedang bergulir di Kepolisian, Kejaksaan, hingga Badan Kehormatan (BK) DPRD, publik dikejutkan dengan munculnya nama Armijon sebagai Ketua Komite baru.
Surat undangan rapat bertanggal 30 Agustus 2025 yang diterima Redaksi dengan jelas menuliskan nama Armijon sebagai pengundang rapat Komite, pergantian mendadak ini memantik kecurigaan masyarakat bahwa ada manuver untuk menghapus jejak kasus lama.
Rapat wali murid pada 2 September 2025 justru membuka lebih banyak tanda tanya. Peserta rapat mendesak agar ada kejelasan soal serah terima jabatan dan laporan keuangan Komite.
Namun, alih-alih memberi jawaban tegas, Ketua Komite dadakan Armijon hanya berkilah bahwa semua laporan masih dipegang ketua lama, Dedi Fajar Ramli, sikap ini membuat rapat semakin panas, karena pertanyaan paling mendasar pun tak terjawab:
Mekanisme apa yang digunakan sehingga Armijon tiba-tiba sah sebagai Ketua Komiite.
Pertanyaan kian menajam setelah publik menelusuri jejak digital, meski disebut mundur sejak Februari 2025, Dedi Fajar Ramli ternyata masih aktif sebagai Ketua Komite, buktinya, pada 30 Juli 2025, ia masih tampil berpidato dalam sebuah acara upacara di SMPN 6 Gunung Talang bersama Ketua Komisi A DPRD, Iskanovis.
Kontradiksi ini menimbulkan dugaan adanya rekayasa administrasi, publik menilai narasi pengunduran diri hanyalah upaya mengelabui, agar posisi Ketua Komite bisa diganti secara mendadak tanpa mekanisme yang jelas.
Masyarakat Gunung Talang menilai pergantian ini sarat kejanggalan, alih-alih membawa transparansi, Komite justru berubah menjadi arena pembohongan publik.
“Kalau benar Dedi Fajar sudah mundur, mana buktinya? Mana serah terimanya? Jangan-jangan ini cuma akal-akalan untuk menutupi kasus pungli,” ungkap seorang wali murid dengan nada geram.
Ketiadaan laporan pertanggungjawaban keuangan dan mekanisme penggantian kepemimpinan yang gelap memperkuat dugaan bahwa kasus ini bukan sekadar salah urus administrasi, melainkan ada kepentingan politik yang berusaha dilindungi.
Kini, publik menanti langkah tegas Polisi, Kejaksaan, dan BK DPRD, apakah berani menelusuri benang merah dari dugaan pungli hingga dugaan manipulasi status kepengurusan Komite? Ataukah kasus ini akan berhenti sebagai catatan gelap pendidikan di Gunung Talang?
(C8N)
#senyuman08