Crew8 News
Solok Kota,- Tim gabungan dari Polres Solok Kota menertibkan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Nagari Sibarambang, Kecamatan X Koto Diatas, yang berada di perbatasan Kabupaten Solok dengan Kota Sawahlunto, pada Minggu (12/4) malam.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polres Solok Kota, Ipda Ropi Arpindo, sebagai tindak lanjut dari perintah tegas Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si., CSFA., yang diteruskan oleh Kapolres Solok Kota, AKBP Mas’ud Ahmad, S.I.K., M.S. Penertiban ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengamankan potensi sumber daya alam serta memulihkan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal.
Tim gabungan menempuh perjalanan sekitar satu jam tiga puluh menit menuju lokasi yang diduga masih aktif digunakan sebagai area penambangan tanpa izin. Setibanya di lokasi, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan maupun pelaku di lapangan.
Diduga, para pelaku telah lebih dahulu melarikan diri setelah mengetahui rencana operasi penertiban tersebut. Meski demikian, petugas menemukan sejumlah barang dan indikasi kuat adanya aktivitas PETI di kawasan tersebut.
“Di lokasi, kami menemukan bekas galian tambang emas, tenda yang masih berdiri, peralatan memasak, sisa pakaian, jeriken bekas bahan bakar, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas illegal mining,” ujar Ipda Ropi Arpindo.
Seluruh barang yang ditemukan kemudian dimusnahkan oleh petugas dengan cara dibakar sebagai langkah tegas dalam penegakan hukum sekaligus mencegah penggunaan kembali peralatan tersebut. Selain itu, petugas juga memasang garis polisi di lokasi sebagai bentuk pengamanan area.
Ipda Ropi menjelaskan, pengungkapan lokasi tambang ilegal tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah tersebut.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengidentifikasi lokasi. Ini menunjukkan adanya kepedulian bersama dalam menjaga lingkungan dan ketertiban hukum,” katanya.
Sebagai langkah pencegahan, petugas juga memasang baliho berisi imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Imbauan tersebut merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang melarang keras praktik penambangan ilegal.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Solok Kota, AKP Oon Kurnia Ilahi, S.H., M.H, mengingatkan bahwa pemerintah telah membuka ruang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 untuk penataan dan legalisasi pertambangan rakyat.
Ia mengimbau para pelaku tambang agar memanfaatkan momentum tersebut dengan segera mengurus perizinan secara resmi, sebagaimana juga telah disampaikan Kapolda Sumatera Barat dalam beberapa kesempatan.
“Gunakan momentum ini untuk mengurus legalitas. Jangan lagi melakukan aktivitas secara ilegal. Dengan izin resmi, kegiatan pertambangan dapat berjalan lebih aman, tertib, serta meminimalisir dampak kerusakan lingkungan,” tegasnya.
Polres Solok Kota memastikan bahwa operasi penertiban terhadap tambang ilegal akan terus dilakukan secara berkala sepanjang tahun 2026 sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan, kelestarian lingkungan, dan penegakan hukum.
Kapolres Solok Kota, AKBP Mas’ud Ahmad, menegaskan pihaknya akan terus menindaklanjuti perintah Kapolda Sumatera Barat secara konsisten. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah munculnya kembali aktivitas tambang ilegal di wilayah hukum tersebut.
“Kami berharap masyarakat tidak hanya mempertimbangkan keuntungan ekonomi semata, tetapi juga memahami dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan kehidupan sosial,” tutupnya.
(C8N)
#senyuman08






