Arosuka, Crew8 News – Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, menerima kunjungan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Solok, Yongkerman, S.Pd., M.M., bersama Ketua Dewan Pendidikan, Zulfadli, S.Pd., M.M., pada Jumat (19/9/2025) di ruang kerjanya, Arosuka. Pertemuan ini membahas strategi peningkatan mutu pendidikan, dengan menekankan optimalisasi pemanfaatan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Ketua PGRI Yongkerman menilai, peningkatan mutu pendidikan harus dimulai dari pembinaan kepala sekolah dan guru, peningkatan kapasitas, serta perlindungan profesi guru. “Pembinaan dan penataan kepala sekolah serta guru, peningkatan kapasitas, dan perlindungan profesi sangat mendesak untuk segera mendapat perhatian serius,” katanya.
Senada, Ketua Dewan Pendidikan Zulfadli menekankan bahwa pengelolaan BOS perlu lebih optimal untuk mendukung peningkatan sarana belajar, penyediaan media pembelajaran modern, serta stimulus prestasi akademik dan non-akademik siswa. “Pengelolaan BOS harus diarahkan untuk kebutuhan yang langsung menyentuh kualitas pembelajaran,” ujarnya.
Sekda Medison menyambut baik dukungan PGRI dan Dewan Pendidikan. Ia menegaskan, BOS harus dipandang sebagai instrumen strategis peningkatan mutu pendidikan, bukan sekadar dana rutin. “Kita ingin BOS benar-benar menyentuh kebutuhan sekolah, dari sarana belajar, kegiatan ekstrakurikuler, hingga program peningkatan kualitas guru,” jelasnya.
Medison mengakui, tantangan pendidikan di Kabupaten Solok cukup kompleks. Berdasarkan data BPS, IPM Kabupaten Solok termasuk yang terendah di Sumatera Barat, dengan jumlah satuan pendidikan yang cukup besar yakni 344 SD negeri, 21 SD swasta, 67 SMP negeri, dan 6 SMP swasta.
Tahun 2025, Kabupaten Solok diperkirakan menerima alokasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler sebesar Rp96,4 miliar untuk jenjang SD dan SMP. Dana tersebut disalurkan langsung ke rekening sekolah dalam tiga tahap. Rinciannya, BOS SD mencapai Rp62,7 miliar untuk 365 sekolah, sementara BOS SMP sebesar Rp33,7 miliar untuk 73 sekolah.
BOS diatur penggunaannya untuk berbagai kebutuhan, mulai dari penyediaan sarana belajar, pembayaran honor guru non-ASN, pembelian buku, kegiatan ekstrakurikuler, hingga mendukung asesmen dan ujian sekolah.
Meski memiliki pedoman penggunaan yang jelas, sejumlah elemen masyarakat menilai ada beberapa titik rawan penyimpangan dalam pengelolaan BOS di sekolah-sekolah. Beberapa di antaranya:
Honor guru non-ASN, yang kerap tidak dibayarkan tepat waktu atau dipotong tanpa dasar jelas.
Pembelian barang/jasa, termasuk buku dan alat peraga, yang rawan markup harga atau tidak sesuai spesifikasi.
Kegiatan ekstrakurikuler dan lomba, yang kadang dilaporkan secara administratif namun tidak berjalan optimal di lapangan.
Transparansi laporan, di mana wali murid jarang mengetahui secara detail peruntukan dana BOS di sekolah anak mereka.
Seorang wali murid di Kecamatan Gunung Talang menyebut, “Kami hanya diberi tahu secara umum bahwa BOS sudah dipakai, tapi detailnya jarang disampaikan. Kadang ada pungutan lagi dari komite, jadi kami merasa dana BOS tidak sepenuhnya meringankan.”
Selain pengelolaan BOS, masyarakat juga menyoroti keberadaan organisasi informal komite sekolah yang kerap disalahgunakan. Komite dinilai sering menjadi ajang pungutan liar yang membebani wali murid.
“Sayang sekali, soal komite sekolah yang sering jadi ladang pungli tidak ikut dibahas. Padahal ini masalah nyata yang kami hadapi,” ungkap seorang wali murid.
Keluhan serupa datang dari tokoh masyarakat yang menilai pungutan komite kerap tidak transparan dan justru menambah beban biaya pendidikan. “Kalau dana BOS benar-benar dioptimalkan sesuai aturan, seharusnya komite tidak lagi dijadikan alasan untuk menarik iuran dari orang tua,” ujarnya.
(C8N)
#senyuman08






