Oleh: Iwan Syukri/ARUN Sumbar
Selama hampir dua dekade, pilkada langsung diperlakukan sebagai dogma demokrasi yang tak boleh disentuh. Setiap kritik segera dicap sebagai upaya “membunuh demokrasi” atau “merampas kedaulatan rakyat”. Padahal, justru di balik pilkada langsung itulah oligarki politik tumbuh subur, korupsi berjamaah menguat, dan negara kehilangan kendali atas arah demokrasi lokal. Pertanyaannya bukan lagi apakah pilkada langsung demokratis, melainkan: siapa yang sesungguhnya berdaulat dalam sistem ini, rakyat atau pemodal?
Secara konstitusional, klaim bahwa pilkada langsung adalah perintah UUD 1945 tidak pernah benar. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyatakan kepala daerah “dipilih secara demokratis”. Tidak ada satu kata pun yang memerintahkan pemilihan langsung. Tafsir tunggal yang menyamakan “demokratis” dengan “langsung” adalah manipulasi politik atas teks konstitusi.
Mahkamah Konstitusi sendiri telah menegaskan bahwa model pemilihan kepala daerah adalah open legal policy, sepenuhnya sah untuk diubah oleh pembentuk undang-undang.
Namun problem pilkada langsung bukan sekadar soal tafsir konstitusi, melainkan realitas kekuasaan. Dalam praktik, pilkada langsung telah mengubah demokrasi lokal menjadi industri politik berbiaya tinggi. Untuk menang, kandidat harus membeli dukungan partai, membiayai mesin politik, logistik kampanye, dan membangun relasi dengan pemodal. Sejak awal, mandat rakyat sudah tergadaikan.
Yang terjadi bukan kontrak sosial antara pemimpin dan warga, melainkan kontrak ekonomi antara kandidat dan oligarki.
Akibatnya dapat ditebak. Kepala daerah terpilih tidak tunduk pada kepentingan publik, tetapi pada kepentingan investor politik. Kebijakan daerah pun menjadi instrumen balas jasa: izin tambang, proyek infrastruktur, alih fungsi lahan, hingga pengaturan APBD. Korupsi bukan lagi penyimpangan, melainkan konsekuensi logis dari sistem. Tidak mengherankan jika KPK mencatat ratusan kepala daerah terseret kasus korupsi, sebuah fakta telanjang yang selama ini ditutupi jargon demokrasi.
Lebih ironis lagi, pilkada langsung justru melemahkan prinsip checks and balances. DPRD yang secara formal diberi mandat pengawasan, dalam praktik terjebak dalam relasi transaksional dengan eksekutif. Eksekutif membutuhkan DPRD untuk mengamankan kebijakan dan anggaran; DPRD membutuhkan eksekutif untuk akses proyek dan rente. Inilah korupsi berjamaah yang sulit disentuh hukum karena kekuasaan bergerak serempak.
Argumen bahwa pilkada langsung memperkuat otonomi daerah juga patut dipertanyakan. Otonomi daerah bukan kedaulatan daerah. Dalam negara kesatuan, daerah hanyalah pelaksana kewenangan yang didelegasikan. Ketika kepala daerah terpilih justru lebih loyal kepada sponsor politik daripada kepada negara dan rakyat, maka otonomi berubah menjadi feodalisme lokal. Negara pusat kehilangan kendali strategis, sementara rakyat hanya menjadi legitimasi formal lima tahunan.
Pendukung pilkada langsung sering mengklaim bahwa rakyat dapat “mencabut mandat” melalui pemilu berikutnya. Ini ilusi. Dalam sistem yang dikuasai modal, rakyat tidak pernah benar-benar punya pilihan bebas. Kandidat yang muncul adalah produk seleksi oligarki, bukan hasil kompetisi gagasan. Demokrasi prosedural tetap berjalan, tetapi demokrasi substantif mati perlahan.
Evaluasi pilkada langsung bukanlah langkah mundur, melainkan upaya menyelamatkan negara dari kerusakan sistemik. Model pemilihan tidak langsung, atau setidaknya pembatasan pilkada langsung secara ketat, justru membuka ruang bagi kepemimpinan teknokratis, efisiensi anggaran, dan pemutusan mata rantai politik balas jasa. Selama mekanisme pengawasan publik diperkuat, legitimasi demokratis tetap dapat dijaga.
Negara hukum tidak boleh tunduk pada mitos demokrasi. Jika sebuah mekanisme terbukti melahirkan korupsi struktural, oligarki, dan degradasi kualitas kepemimpinan, maka mempertahankannya atas nama “kedaulatan rakyat” justru merupakan pengkhianatan terhadap konstitusi itu sendiri. Pada titik ini, pertanyaannya menjadi sederhana namun menentukan: apakah kita ingin demokrasi yang nyata, atau sekadar ritual elektoral yang dikendalikan oleh segelintir elite?
(C8N)
#senyuman08






