Pisahkan Perkara, DR. Suharizal SH.MH Ingatkan Risiko Misleading dalam Polemik Video Bupati 50 Kota

Crew8 News
Padang (4/4) – Polemik video yang diduga memperlihatkan sosok mirip Bupati Lima Puluh Kota, Safni Sikumbang, terus berkembang dan memunculkan dua arus besar: proses hukum atas dugaan pemerasan serta tuntutan publik terhadap standar etik pejabat daerah.

Praktisi hukum DR. Suharizal.SH.MH menegaskan, kedua isu tersebut harus ditempatkan secara terpisah agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami persoalan. Menurutnya, laporan yang saat ini ditangani aparat kepolisian secara spesifik berkaitan dengan dugaan pemerasan atau pengancaman, bukan soal keaslian video yang beredar.

Fokus laporan pidana itu jelas, apakah ada unsur pemerasan. Jadi, benar atau tidaknya video, itu tidak otomatis menjadi objek perkara yang sedang diproses,” ujarnya via telpon.

Ia menjelaskan, dalam hukum pidana, unsur utama yang harus dibuktikan adalah adanya tekanan, ancaman, atau permintaan keuntungan yang melawan hukum. Dengan demikian, video, apabila digunakan, hanya berfungsi sebagai alat, bukan substansi utama perkara.

Namun demikian, Suharizal mengingatkan adanya potensi persoalan lain yang tidak kalah penting, yakni kemungkinan terjadinya pembohongan publik. Hal ini muncul apabila terdapat pernyataan resmi yang tidak sesuai dengan fakta, terutama terkait narasi bahwa video tersebut disebut sebagai hasil editan, sementara laporan hukum yang diajukan justru tidak menyentuh aspek tersebut.

Jika narasi yang dibangun ke publik berbeda dengan substansi laporan hukum, maka di situ ada ruang untuk menilai adanya potensi misleading atau pembohongan publik. Ini harus hati-hati,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam konteks hukum positif, tidak semua pernyataan yang keliru otomatis dapat dipidana. Namun jika terbukti memenuhi unsur tertentu, seperti menimbulkan keonaran atau merugikan kepentingan publik, maka dapat dikaji melalui ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, jika video yang beredar terbukti autentik, maka persoalan bergeser ke ranah etik pejabat publik. Dalam kerangka Undang-Undang Pemerintahan Daerah, kondisi tersebut berpotensi dikategorikan sebagai “perbuatan tercela”, yang dapat menjadi dasar usulan pemberhentian kepala daerah.

Meski demikian, ia menekankan bahwa pasca putusan Mahkamah Konstitusi, penilaian terhadap “perbuatan tercela” tidak boleh dilakukan secara subjektif atau berdasarkan tekanan opini publik semata. Harus ada parameter yang objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Jangan sampai hukum dipolitisasi, tapi juga jangan etik diabaikan. Keduanya harus berjalan pada relnya masing-masing,” katanya.

Polemik ini pun menjadi ujian bagi institusi, termasuk DPRD, dalam menjalankan fungsi pengawasan secara proporsional. Di tengah derasnya arus informasi digital, publik diharapkan tetap kritis dan tidak terjebak pada narasi yang dapat mengaburkan substansi persoalan.

Hingga kini, proses hukum atas dugaan pemerasan masih berjalan. Sementara itu, perdebatan mengenai aspek etik dan integritas pejabat publik diperkirakan akan terus mengemuka seiring berkembangnya fakta-fakta baru di lapangan.

(C8N)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini