Crew8 News
Kabupaten Solok,- Polemik pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Kabupaten Solok kian mengerucut pada persoalan kepemimpinan dan pengawasan di tubuh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Solok.
Hasil penelusuran di sejumlah sekolah menunjukkan lemahnya kontrol tata kelola, minim transparansi, serta masih banyak satuan pendidikan yang tidak membentuk Tim Pengelola Dana BOSP sebagaimana diwajibkan regulasi.
Sorotan publik mengarah kepada Kepala Dinas Pendidikan Elafki setelah pernyataannya yang menyebut pembentukan Tim BOSP dan laporan di publikasikan tidak wajib, dan Pernyataan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan nasional dan memicu kebingungan di tingkat sekolah. Sejumlah kepala sekolah mengaku belum memiliki struktur tim resmi, sehingga pengelolaan dana terpusat pada kepala sekolah dan bendahara.
Padahal secara normatif, transparansi merupakan kewajiban hukum. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan dana pendidikan harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Sekolah juga termasuk badan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga laporan keuangan wajib dibuka kepada masyarakat.
Ketentuan teknisnya diatur oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP, yang mewajibkan pembentukan Tim BOS Sekolah, penyusunan RKAS, pelaporan, serta publikasi realisasi anggaran.
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Solok, Zulfadli, menyatakan pihaknya telah berulang kali mengingatkan dinas melalui forum K3SD dan MKKS SMP agar pengelolaan BOS/BOSP dilakukan transparan dan berbasis tim. Namun, peringatan tersebut dinilai belum direspons secara sistemik.
Menurutnya, transparansi hanya bisa berjalan jika ada struktur pertanggungjawaban yang jelas.
“Kalau tidak ada tim, siapa yang bertanggung jawab atas perencanaan dan pelaporan?” ujarnya.
Pada 26 Januari 2026, Dewan Pendidikan bahkan telah mengirimkan rekomendasi resmi kepada Bupati Jon Firman Pandu agar diterbitkan Peraturan Bupati atau minimal surat edaran guna mempertegas tata kelola Dana BOS/BOSP di daerah. Hingga kini, praktik di lapangan dinilai belum berubah signifikan.
Investigasi menemukan pola berulang, tidak ada SK Tim BOSP, realisasi anggaran tidak dipublikasikan, guru dan komite tidak dilibatkan, serta pengelolaan hanya dilakukan segelintir pihak.
Kondisi ini berisiko membuka ruang penyimpangan administratif hingga potensi kerugian keuangan negara.
Dukungan pengawasan juga datang dari legislatif. Iskan Novis, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok, menyatakan akan membawa persoalan ini ke sidang terbuka dan mengundang media agar pembahasannya berlangsung transparan.
Persoalan BOSP dinilai menjadi ujian integritas dan kapasitas manajerial pimpinan dinas. Jabatan kepala dinas bukan sekadar administratif, melainkan amanah untuk memastikan kebijakan dipahami dan dijalankan sesuai aturan. demi pengelolaan dana pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada peserta didik.
(C8N)
#senyuman08






