Polemik Putusan MK Soal Pemilu Terpisah, Sejumlah Parpol Terang-Terangan Menolak

Crew8 News, Jakarta – Polemik atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terus bergulir, sejumlah partai politik menyatakan secara terbuka penolakan mereka terhadap keputusan tersebut.

Putusan yang dibacakan MK pada 29 Februari 2024 itu menyatakan bahwa pelaksanaan Pemilu Presiden dan Legislatif tidak boleh lagi digabung dengan Pilkada. Dengan begitu, mulai 2029 mendatang, pemilu akan kembali dilakukan secara terpisah.

PKB, PDIP, dan Golkar Tolak Pemisahan

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, menilai pemisahan pemilu justru kontraproduktif.

“Pemilu serentak itu hasil reformasi sistem politik kita, Kalau dipisah, justru kembali ke sistem lama yang boros biaya dan energi,” ujar Cak Imin, dalam pernyataan resminya, Jumat (28/6).

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) juga menyatakan keberatan, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyebut keputusan MK tidak memperhatikan kompleksitas politik nasional.

“Putusan MK seharusnya memperkuat konsolidasi demokrasi, bukan memecah fokus antara nasional dan daerah,” kata Hasto.

Sementara itu, Partai Golkar melalui Wakil Ketua Umum Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa pelaksanaan pemilu serentak memberi efisiensi tinggi.

“Kalau dipisah, akan menambah beban anggaran negara, belum lagi risiko konflik sosial yang meningkat akibat terlalu seringnya kontestasi,” ujarnya.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa pelaksanaan pemilu serentak yang berlangsung sejak 2019 tidak lagi selaras dengan prinsip-prinsip efektivitas dan efisiensi.

“Pemilu serentak seperti 2019 terbukti membebani penyelenggara dan berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Putusan ini menguatkan argumen sebelumnya dalam Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2017, namun menegaskan perlunya penataan ulang desain pemilu ke depan dengan memisahkan pemilu nasional (DPR, DPD, Presiden) dan pemilu lokal (Gubernur, Bupati/Wali Kota, DPRD).

Menanggapi putusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan masih menunggu arahan lebih lanjut dalam bentuk regulasi turunan.

“KPU siap melaksanakan putusan MK, namun kami butuh kepastian teknis dalam regulasi agar pelaksanaannya tertata baik,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

(C8N)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini