Crew8 News, Kotabaru – Komitmen Polres Kotabaru dalam memerangi peredaran narkotika kembali dibuktikan. Sebanyak 109,67 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan dalam prosesi yang digelar terbuka dan diawasi ketat oleh aparat penegak hukum, Jumat (13/6). Barang bukti tersebut berasal dari dua perkara besar yang masing-masing ditangani Satresnarkoba Polres Kotabaru dan Polsek Pulau Laut Timur.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Mapolres Kotabaru dengan melibatkan Kejaksaan Negeri Kotabaru, Badan Narkotika Nasional (BNN), Dinas Kesehatan, dan tokoh masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan cairan khusus dan dibuang ke instalasi pembuangan limbah sesuai standar prosedur.
Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K., menegaskan bahwa tindakan ini bukan simbolik semata, melainkan langkah serius dalam mempersempit ruang gerak pengedar dan bandar narkoba.
“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini adalah hasil kerja keras anggota di lapangan. Ini bukti bahwa Polri hadir dan tidak akan membiarkan wilayah Kotabaru dikotori oleh narkotika. Bandar dan pengedar akan kami kejar, tangkap, dan proses sampai tuntas,” tegasnya.
Dari data Polres, kasus pertama ditangani Satresnarkoba dengan tersangka berinisial S (38), warga Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Ia ditangkap di rumahnya pada akhir Mei lalu dengan barang bukti seberat 72,39 gram sabu siap edar.
Kasus kedua ditangani Polsek Pulau Laut Timur dengan tersangka berinisial A (27), warga Desa Sungai Teluk, yang ditangkap saat membawa sabu seberat 37,28 gram di jalur lintas pelabuhan tradisional.
Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kotabaru, Edi Gunawan, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh proses penegakan hukum secara profesional dan transparan.
“Pemusnahan ini adalah bentuk pertanggungjawaban terhadap barang bukti yang telah inkrah atau dalam proses pembuktian di pengadilan. Kami akan terus bersinergi dengan Polres untuk memastikan keadilan ditegakkan,” ujarnya.
Sementara itu, pihak BNN menekankan pentingnya pencegahan berbasis keluarga dan komunitas. Kepala Seksi Pencegahan BNN Kotabaru, Sri Wahyuni, mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkotika kian menyasar generasi muda di wilayah pesisir dan terpencil.
Pemusnahan ini menjadi sinyal keras bahwa aparat di Kotabaru tak akan berkompromi terhadap kejahatan narkotika. Polisi pun mengimbau masyarakat untuk tak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.(Alfin)