Crew8 News, Tanah Datar, 10 Juni 2025 — Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar menangkap tiga pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong yang terletak di Jorong Ombilin, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, Selasa (10/6) siang.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IRWANSYAH alias Wawan (27), ROPI DWI SAPUTRA alias Ropi (33), dan FANDI PUTRA GUCHA alias Fandi (28). Mereka berasal dari wilayah berbeda di Tanah Datar dan sekitarnya.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. “Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiganya diduga sering melakukan transaksi dan pesta narkoba di lokasi itu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar AKP Muhammad Arvi, SH.MH.
Dalam penggerebekan, petugas menemukan 23 paket yang diduga berisi sabu yang dikemas dalam plastik bening, serta sejumlah alat yang biasa digunakan untuk mengonsumsi dan menakar sabu, seperti timbangan digital, sendok dari pipet, dan satu set alat hisap (bong).
Selain itu, petugas juga menyita beberapa barang pribadi milik pelaku, antara lain tiga unit ponsel, dua dompet, dan sebuah tutup botol yang digunakan menyimpan sabu.
“Para pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah milik mereka. Penangkapan disaksikan langsung oleh Kepala Jorong dan warga sekitar,” ujar Arvi.
Kini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.(Nano bojes)